Restorative Justice

Kisah Satria (34) Pencuri Kotak Amal Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Dihadiahi Restorative Justice

Perjuangannya mencari biaya ibu berobat meski dengan cara mencuri kotak amal berisi 75 ribu ternyata menjadi sorotan para penegak hukum.

Tribunsumsel/Edison
Polres Prabumulih memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Satria (34) yang melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Haroman 

Penghentian penuntutan perkara menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus, Putra Siregar.

"Ini pembelajaran untuk Daniel Sinaga agar tidak mengulangi lagi perbuatannya kemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi Daniel, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,"ujar Anggara kepada Daniel, Rabu (16/2/2022).

Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya bahwa kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan.

Anggara melihat, antara dua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

Oleh karena itu, Anggara menyelesaikan dua berkas perkara itu berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.

Setelah mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati, hingga pada hari ini Anggara menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap perkara.

"Setelah mendapat persetujuan dari Jampidum melalui Kajati, akhirnya menerbitkan SKP2 terhadap perkara Daniel Sinaga. Yang mana perkara kedua-duanya telah memenuhi ketentuan untuk dihentikan penuntutan perkaranya,"kata Anggara.

Anggara menegaskan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

"Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) No. 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan," ucap Anggara.

Daniel Sinaga ketika diwawancara mengaku kesalahannya dan tidak akan mengulang perbuatan serupa.

Daniel berterima kasih kepada Anggara Suryanagara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya.

Menurut Anggara, pencurian uang milik seoranga kakek Wagirin sejumlah 800 Ribu Rupiah.

Pencurian uang dilakukan karena terdesak himpitan ekonomi.

Daniel membutuhkan uang untung membiayai lima anak serta istrnya yang sedang hamil, Butet Sijabat.

Butet Sijabat istri pelaku mengucap syukur karena tulang punggung keluarganya bisa terlepas dari jerat hukum dalam restorativ justice tersebut.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved