Breaking News

News Video

Oknum Guru PNS Buat Laporan Palsu, Ngakunya Dirampok Rp150 Juta

Sosok oknum PNS bernama Sri Wahyuliati Ningsih (42), melapor kepada pihak kepolisian bahwa telah menjadi korban perampokan.

Ketika hendak diperiksa Sri Wahyuliati menujukkan gelagat yang mencurigakan.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Sri Wahyuliati Ningsih (42), oknum PNS yang melapor kepada pihak kepolisian bahwa telah menjadi korban perampokan.

Ia mengaku kehilangan uang senilai Rp150 juta di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Namun ternyata, laporan yang dibuat oknum guru PNS tersebut terbukti palsu.

Dikutip dari TribunJatim.com, setelah polisi melakukan berbagai penyelidikan kebohongan oknum PNS tersebut terbongkar.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto.

"Hal itu tidak benar korban tidak mengalami kejadian seperti itu," ungkapnya.

Subiyanto menuturkan, sebelumnya korban mengaku dirampok empat orang di Jembatan Tanjangrono.

Oknum PNS itu dirampok seusai mengambil uang Rp150 juta dari Bank Jatim cabang Ngoro.

Subiyanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan dan oknum PNS tersebut ternyata tidak mengambil uang tersebut.

"Kami cek di Bank Jatim ternyata yang bersangkutan tidak mengambil uang Rp 150 juta dan tabungan sekitar Rp.3 juta," bebernya.

Ketika hendak diperiksa Sri Wahyuliati menujukkan gelagat yang mencurigakan.

Setelah didesak, ternyata korban terpaksa berbohong lantaran ada permasalahan keluarga.

Subiyanto menambahkan, kemungkinan ia menghabiskan uang tersebut, hingga akhirnya membuat laporan palsu.

"Korban diberi uang orang tuanya Rp 150 juta yang kemungkinan dihabiskan sehingga mengaku menjadi korban kejahatan," ucap Subiyanto.

(Tribun-Video.com/TribunJatim.com)


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru PNS Ngaku Jadi Korban Perampokan Rp 150 Juta, Kebohongan Terbongkar karena 1 Hal

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved