Unjuk Rasa
WARGA Rambung Baru Mengadu Ke BPN Diduga Ada Mafia Tanah Serobot 75 Hektare Lahan
Masyarakat Desa Rembung Baru, Kecamatan Sibolangit menggelar aksi di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/2/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit menggelar aksi di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/2/2022).
Mbrengap Sinuhaji yang juga melakukan aksi mengatakan pihaknya ingin menuntut penuntasan praktik mafia tanah masyarakat.
"Kami ingin pihak BPN Sumut turut menuntaskan persoalan ini," katanya kepada tribun-medan.com
Ia pun menjelaskan perkara yang disampaikan masyarakat ke BPN Sumut.
Bahwa pascakehadiran PT Nirvana Memorial Nusantara ruang hidup masyarakat terganggu.
Pasalnya, tanah pertanian yang sudah dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat diserobot dan dirusak oleh perusahaan.
Penyerobotan tanah dan perusakan tanaman tersebut dilakukan demi memuluskan langkah perusahaan untuk melakukan pembangunan perkuburan elit di Sumatera Utara.
"Bahwa kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah di atas tanah milik masyarakat Desa Rambung Baru," tegasnya.
Ada pun alasannya, warga tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah milik mereka kepada pihak manapun termasuk kepada PT Nirvana Memorial Nusantara.
PT Nirvana Memorial Nusantara mengklaim bahwa di atas tanah milik masyarakat Desa Rambung seluas 75 Ha telah terbit 63 Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar terbitnya 63 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
Akan tetapi dalam penerbitan AJB dan Sertifikat HGB tersebut sama sekali tidak melibatkan masyarakat Desa Rambung Baru.
Bahkan nama-nama yang terdapat dalam AJB bukanlah warga masyarakat Desa Rambung Baru.
Selain itu juga, sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara, letak objek tanah berada di Desa Bingkawan, namun pihak perusahaan melakukan aktivitas pembangunan di Desa Rambung Baru.
Dia menjelaskan PT Nirvana Memorial Nusantara memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan menggunakan surat yang tidak benar.
Sehingga Ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, surat itu dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masyarakat-Desa-Rembung-Bar.jpg)