Unjuk Rasa

WARGA Rambung Baru Mengadu Ke BPN Diduga Ada Mafia Tanah Serobot 75 Hektare Lahan

Masyarakat Desa Rembung Baru, Kecamatan Sibolangit menggelar aksi di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/2/2022).

TRIBUN MEDAN / GOKLAS
Masyarakat Desa Rembung Baru, Kecamatan Sibolangit menggelar aksi di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (24/2/2022) 

Dalam hal ini pihak perusahaan telah melakukan gugatan terhadap Anita Sitepu, Pendi Sembiring, Elieser Sitepu, Nungkun Gurusinga dan Dalan Ukur.

Baca juga: Rusia Luncurkan Serangan Rudal, Ukraina Umumkan Status Darurat Nasional

Baca juga: Antonio Conte Minta Manajemen Tottenham Evaluasi Dirinya, Tak Terima Kalah Terus di Liga Inggris

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya mendesak pihak-pihak terkait untuk :

1. Mengusut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Rambung Baru dan sekitarnya.

2. Mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara.

3. Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar transparan, objektif dan melibatkan publik khususnya warga sekitar Rambung Baru, secara aktif dalam ekspose dan penunjukan lokasi sebenarnya di lahan yang berkonflik.

Warga ini pun didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Yayasan Ate Keleng (YAK) dan Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia).

Baca juga: PASAR Murah Minyak Goreng Rp 13.500 Diserbu Warga, Antrean Sangat Panjang, Maksimal 2 Liter

Baca juga: CARA Mendapatkan Promo KFC, Beli Satu Menu Super Besar Hanya Rp 7.200

(cr8/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved