Kasus Binomo Indra Kenz

4 Rekening Indra Kenz Diblokir oleh PPATK, Polisi Kejar Influencer Lainnya soal Binary Option

Babak baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz jadi tersangka. PPATK bertindak memblokir rekening sejumlah influencer lainnya

Editor: Salomo Tarigan
HO
Crazy Rich Medan, Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz setelah dijadikan tersangka.  

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer yang terkait kasus trading binary option.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengakui bahwa kliennya menjadi salah satu influencer yang turut terkena pemblokiran rekening oleh PPATK.

"Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir.

Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.

"Kalau nggak salah 4 rekening ya. Saya gak bisa sebutkan nilainya. Tapi semuanya rekening dalam negeri," pungkas dia.

Selain Indra Kenz, influencer lain juga diincar petugas.

Sekadar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah memblokir sementara transaksi keuangan sejumlah influencer.

Pemblokiran itu diduga terkait kegiatan binary option.

Seluruh uang dalam rekening itu senilai Rp 28 miliar.

Disebutkan ada 77 rekening yang dimiliki 44 pihak.

Indra Kenz Ditahan hingga Bukti Transfer 

Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Binomo.

Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved