Kasus Binomo Indra Kenz

4 Rekening Indra Kenz Diblokir oleh PPATK, Polisi Kejar Influencer Lainnya soal Binary Option

Babak baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz jadi tersangka. PPATK bertindak memblokir rekening sejumlah influencer lainnya

Editor: Salomo Tarigan
HO
Crazy Rich Medan, Indra Kenz 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.

Baca juga: TERBONGKAR Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing, Indonesia Tanggung Rugi

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (istimewa via humas.polri.go.id)

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya juga bakal segera melakukan sejumlah aset milik Indra Kenz.

Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Baca juga: Hasil Liga Eropa, Barcelona Permalukan Napoli 4-2, Aubameyang dkk Melaju ke Babak 16 Besar

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Baca juga: Amalan Spesial Hari Jumat, Baca Sholawat Nariyah, Berikut 18 Keutamaan Memuji Rasulullah

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: DUDUK PERSOALAN Mengapa Rusia Menyerang Ukraina, Awal Konflik Sejak 2014

 Hasil Liga Eropa, Barcelona Permalukan Napoli 4-2, Aubameyang dkk Melaju ke Babak 16 Besar

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

4 Rekening Indra Kenz Diblokir oleh PPATK, Polisi Kejar Influencer Lainnya soal Binary Option

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved