Kasus Binomo Indra Kenz

Bertambah Affiliator Terjerat Kasus Binomo Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka

Bareskrim Polri berencana memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via humas.polri.go.id
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memanggil affiliator lain yang terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul setelah penetapan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir oleh PPATK, Polisi Kejar Influencer Lainnya soal Binary Option

Affiliator lain bakal diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Ada 1 yang akan kita sampaikan besok (hari ini), nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022) malam.

Di sisi lain, kata Ramadhan, pihaknya masih proses pendalaman untuk mencari pemilik Binomo.

Baca juga: BUKTI TRANSFER Crazy Rich Medan Indra Kenz Diungkap Bareskrim, Aset Disita Diduga dari Kejahatan

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara belum (pemilik Binomo sudah terdeteksi)," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

BARCELONA Singkirkan Napoli di Liga Europa, Xavi Hernandez Ungkap Rahasia Pesta Gol

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved