Kerangkeng Manusia
LPSK Beber Keterlibatan Aparat dan Keluarga Terbit Rencana Dalam Kasus Penyiksaan Tahanan
LPSK mengungkap fakta baru soal penyiksaan tahanan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin alias Cana
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru kasus penyiksaan tahanan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Menurut tim LPSK, dalam penyiksaan para tahanan, ada oknum aparat dan keluarga Cana yang terlibat.
"Kami ada temuan baru tentang keterlibatan keluarga dan oknum aparat dalam tindakan kekerasan terhadap tahanan di kerangkeng milik Terbit," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribun-Medan.com, Jumat (25/2/2022)
Selain keluarga dan oknum aparat, LPSK juga mendapat informasi adanya kelompok tertentu yang turut serta berperan melakukan penyiksaan.
Baca juga: Golkar Tunjuk Edi Surahman Sinuraya Jadi Plt Ketua Golkar Langkat Setelah Terbit Rencana Masuk Bui
Ada lebih dari empat orang yang ikut menyiksa para tahanan.
Kendati demikian, Partogi belum mau membeberkan secara detail identitas keempat orang yang melakukan penyiksaan tersebut.
"Jadi selain itu ada juga kelompok tertentu yang turut serta dalam kasus kekerasan yang ada di sana. Namun kami belum bisa memberikan secara detail informasinya. Nanti kita akan berikan," sebut Togi.
Dalam kasus ini, para korban yang pernah disiksa meminta bantuan ke LPSK.
Tujuannya, agar bisa mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan ancaman yang bisa terjadi.
Baca juga: Sekarang Giliran Jaksa Menyidik Tersangka Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi
"Jadi sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh keluarga dan korban yang meminta perlindungan kepada kami, dan kami akan menindaklanjuti untuk melakukan perlindungan," sebut dia.
Hal senada juga pernah diucapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin alias Cana di gedung KPK beberapa waktu lalu.
Terbit mengakui tidak sendirian mengurusi kerangkeng manusia di rumah pribadinya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (9/2/2022) lalu.
Baca juga: Polda Sumut Mulai Kuliti Kasus Terbit Rencana, Kini Kasus Orangutan Naik ke Penyidikan
"Jadi Terbit menyampaikan ada pihak lain, tidak hanya sendirian. Saat kita periksan, kita tanya mengenai tata kelolah, pihak pihak pihak lainya lainya juga. Seperti siapa yang urusin makan, keamanan, kesehatan para tahanan kepada dia," ujar Beka.
Sebelumnya mencuat kabar jika salah satu pihak keluarga yang melakukan tindak kekerasan terhadap tahanan diduga dilakukan langsung oleh Dewa Parangiangin yang merupakan anak kandung dari Terbit.
Namun sejauh ini belum ada informasi resmi terkait penyiksaan tersebut.(cr17/tribun-medan.com)