Curanmor

Pecatan TNI Dibekuk Polres Tanah Karo Terlibat Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Juga Residivis

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku curanmor.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / MUHAMMAD NASRUL
Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala (kanan), melakukan interogasi kedua pelaku Curanmor, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku curanmor.

Kedua pelaku ini, yaitu Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting.

Berdasarkan keterangan dari Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda M Ammar Prajamanggala, berdasarkan laporan dari korban kedua pelaku melakukan pencurian pada Kamis (17/2/2022).

Pelaku ini, melakukan aksinya dengan mengambil satu unit mobil di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat.

"Pelaku ini melakukan aksi pencurian satu unit mobil di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat, pada Kamis (17/2/2022) pada pukul 05.00 WIB," Ujar Ammar, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (25/2/2022).

Informasi yang didapat, salah satu dari pelaku ini merupakan mantan oknum TNI.

Saat ditanya perihal hal tersebut, Ammar membenarkan jika pelaku sudah beberapa tahun dipecat dari kesatuannya.

Selain itu, ternyata yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dengan kejahatan serupa.

"Benar yang bersangkutan sidah dipecat beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2014," Katanya.

Dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, dirapatkan barang bukti berupa satu unit mobil kijang pikap.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved