Kasus Binomo
Sombong dan Arogan, Indra Kenz Klaim Diri Super Kaya, Sebut Tuhan Kebingungan Bikin Dia Miskin
Indra Kesuma alias Indra Kenz menyombongkan diri lewat akun media sosialnya dengan membawa-bawa nama Tuhan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Indra Kesuma alias Indra Kenz, Crazy Rich Medan melontarkan statemen yang dianggap sejumlah masyarakat tindakan sombong dan arogan.
Lewat akun media sosialnya, Indra Kenz menyebut Tuhan tidak akan mampu memiskinkan dirinya.
Dalam rekaman video yang diterima Tribun-Medan.com pada Jumat (25/2/2022), ada seorang netizen yang menanyakan bagaimana nasibnya ketika dimiskinkan oleh Tuhan.
"Kira - kira ketika Tuhan merubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?," tanya netizen tersebut di akun TikTok.
Lalu dengan spontan, Indra Kenz menjawab pertanyaan itu.
Baca juga: Bertambah Affiliator Terjerat Kasus Binomo Setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka
"Ini ni nggak bisa ni, kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer yakan, udah mau dibuat aku miskin, tiba - tiba baik aku, beramal, bersedakah, bantuin orang, nah bingung," jawabannya
Ia mengatakan, ketika dirinya hendak jatuh miskin, dirinya akan berbuat baik, bersedekah dan akan menjadi kaya raya kembali.
Sehingga Tuhan dibuat kebingungan.
"Habis itu dikasihlah aku makin kaya, dapatlah rejeki itu, sombong lagi aku, pamer lagi, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah, makanya Tuhan pun bingung mau ngambil keputusan, nggak tau dia mau diapain aku ini," ujar Indra Kenz sambil terbahak - bahak.
Baca juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir oleh PPATK, Polisi Kejar Influencer Lainnya soal Binary Option
Sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Kini, dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).(cr11/tribun-medan.com)