Laut China Selatan
INDONESIA dan Negara Tetangga Sudah Siap-siap Jika Terjadi Perang di Kawasan Indo-Pasifik
Dua pemindai radar buatan AS malah ditemukan mengapung di lepas pantai Sulawesi Selatan awal bulan ini.
Menurut Presiden, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia di atas segalanya.
TNI sebagai komponen utama selalu siaga, namun perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara," jelas Jokowi.
Jokowi pun berterima kasih kepada anggota komponen cadangan yang telah mendaftar serta mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela.
Keuntungan yang didapat sebagai komponen cadangan
Dalam Peraturan Pemerintan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bahwa komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji berhak atas:
- Uang saku selama menjalani pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan
Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri.
Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.
Sementara penghargaan meliputi tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, dan latau brevet komponen cadangan.
Selain itu, pemerintah juga menjamin warga negara, baik unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja, yang selama menjalani program ini tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja.
Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.
Sanksi militer
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komponen cadangan. Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas satu tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap komponen cadangan yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat komponen canagan tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika komponen cadangan masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Perkuat Pertahanan Indonesia, Menhan Prabowo Borong 42 Unit Jet Tempur Rafale dan 2 Kapal Selam
(*/tribun-medan.com/intisari)
Baca juga: DONALD TRUMP Sebut Vladimir Putin Cerdas dan Joe Biden Lemah, Kini Singgung Giliran China-Taiwan
Baca juga: TAIWAN Diminta Siap-siap, Bisa Terjadi Seperti Rusia-Ukraina, Ini Penjelasan China