Laut China Selatan
INDONESIA dan Negara Tetangga Sudah Siap-siap Jika Terjadi Perang di Kawasan Indo-Pasifik
Dua pemindai radar buatan AS malah ditemukan mengapung di lepas pantai Sulawesi Selatan awal bulan ini.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perhatian dunia kini tertuju pada perang Rusia-Ukraina.
Konflik ini disebut bisa menyebar dengan cepat menjadi perang yang lebih besar.
Khawatiran, konflik berikutnya terjadi di Indo-Pasifik.
Taiwan adalah negara kunci konflik di Pasifik, dan China sebagai tokoh utama.
Namun, Indonesia rupanya sudah diam-diam mempersiapkannya selama konflik berkepanjangan.
Pejabat Angkatan Laut Indonesia sempat dipermalukan, setelah apa yang mereka klaim sebagai dua pemindai radar buatan AS malah ditemukan mengapung di lepas pantai Sulawesi Selatan awal bulan ini. Ternyata peralatan ini rutin dipakai oleh perusahaan survei Indonesia dalam pencarian seismik untuk minyak dan gas (migas).
Dalam tanda tumbuhnya sensitivitas Indonesia terkait permusuhan besar di maritimnya, komandan lokal tampaknya menarik kesimpulan dengan cepat karena silinder dengan massa 5 kilogram itu ditemukan di dekat pulau yang dulunya lokasi munculnya drone bawah tanah buatan China tahun 2021 lalu.

Sebuah benda asing diduga drone bawah air yang dilengkapi dengan kamera ditemukan nelayan di wilayah Sulawesi Selatan di dekat Kepulauan Selayar beberapa hari yang lalu. Benda ini diduga merupakan buatan dan dimiliki oleh China. (24h.com via grid.id) (24h.com via grid.id)
Beberapa hari sebelum penemuan diumumkan, kapal perang China, yang sebelumnya telah memasuki perairan Indonesia, menimbulkan insiden diplomatik dengan menarget sinar laser tingkat militer pada pesawat patroli Boeing P-8A Poseidon Angkatan Udara Australia (RAAF) di Laut Arafura.
Dilansir dari Asia Times, Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pesawat itu telah "berada di bawah ancaman" oleh laser itu, memancar dari kapal perusak berpeluru kendali kelas Luyang ketika mendekati Selat Torres, jalur air sempit antara Australia dan Papua Nugini, yang membuka ke Laut Koral.
Penghancur dan sebuah kapal transportasi amfibi kelas Yushao berukuran 25.000 ton pertama kali dideteksi oleh P-8 lepas pantai selatan Jawa pada 12 Februari saat keduanya meluncur untuk pertemuan dengan kapal fregat kelas Jiangkai dan sebuah kapal pengisian kelas Fuchi di selatan Timor Barat.
Setelah berlayar melalui Selat Makassar, kehadiran kapal kedua yang kecil telah ditangkap di lepas pantai Maluku oleh kapal fregat Australia, HMAS Arutmin.

Kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Nipah 321 dilepas di dermaga Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (7/3/2020) berlayar menuju daerah operasi Laut Natuna Utara. (Puspen TNI)
Kapal fregat itu baru-baru ini ditingkatkan dengan sistem radar jarak jauh Ceafar yang memungkinkannya melihat jauh ke dalam perairan Indonesia.
Bereaksi pada insiden 17 Februari dini hari itu, Kementerian Pertahanan China mengatakan pesawat patroli telah melaksanakan aksi "provokatif dan berbahaya" dalam petualangannya sedekat 4 kilometer ke kapal-kapal China untuk menjatuhkan pelampung sonar ditujukan untuk mendeteksi keberadaan kapal selam.
Departemen Pertahanan Australia mengecam "aksi militer tidak profesional dan tidak aman" yang dikatakan dapat membahayakan nyawa ABK P-8, salah satu dari 14 unitnya yang mulai berlayar dengan RAAF (Royal Australian Air Force) atau Angkatan Udara Australia sejak 2016.
Untuk sekarang, sebagian besar laser militer tidak terlihat dan dipakai untuk berbagai penemuan atau memandu senjata menembak targetnya.
Namun versi yang diarahkan ke pesawat Australia, yang memiliki jarak operasi sejauh 40.000 kaki, dikenal sebagai dazzler, dirancang untuk secara sementara membuat musuh buat dan membakar sensor.

Pulau Woody di Kepulauan Paracel Laut China Selatan yang dikuasai China meski juga diklaim Vietnam dan Taiwan .
Penggunaan laser dan senjata gelombang mikro tegangan tinggi hanyalah pada tahap awal perkembangan, tapi analis pertahanan Australia, Malcolm Davis, mengatakan Angkatan Laut China dan Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) bergerak mengembangkan laser tunggal operasional dalam perang permukaan.
Obyek silindris yang muncul di lepas pantai Pulau Selayar, Sulawesi Selatan awal Februari lalu diidentifikasi oleh pembuatnya, Geospace Technologies, saat peralatan tersegel yang membantu pemulihan pita laut seismik yang secara tidak sengaja terlepas dari dua kapal penarik.
Dimiliki perusahaan minyak negara PT Elnusa, SRD-500S "tidak digunakan untuk tujuan lain termasuk kemampuan pemetaan laut," ujar Geospace, menyangkal penilaian angkatan laut bahwa alat itu bisa dipakai untuk menyurvei suhu air, salinitas dan dipakai untuk operasi anti kapal-selam.
Akhir tahun 2020, nelayan temukan drone bawah tanah China mencurigakan di wilayah yang sama.
Membawa antena tanpa tanda pengenal, penemuan itu jadi penemuan ketiga di perairan Indonesia tahun sebelumnya, walaupun penemuan lainnya tidak diberitakan secara publik.
Selat Torres lepas Teluk Carpentaria telah selalu diawasi dengan ketat, tapi kini lebih diawasi lagi saat Australia memperhatikan batas maritim utara dan khawatir akan kehadiran China yang meningkat.
Kekhawatiran Australia terasa seperti kekhawatiran Indonesia yang memperhatikan Laut Natuna Utara.

Australia bantu Indonesia pantau pergerakan China di bawah Laut China Selatan. (JENBECHWATI via TWITTER)
Australia telah memindahkan pasukan darat dan udara lebih banyak ke Wilayah Utara beberapa tahun terakhir dan akhirnya akan mengirimkan delapan Northup Grumman Global Hawks, drone jangka jauh yang mampu berpatroli sampai 30 jam lamanya.
Varian maritim MQ-4C Triton akan ditempatkan di Pangkalan Udara Tindal, 330 kilometer tenggara Darwin, rumah untuk squadron jet F/A-18 dan fasilitas dukungan perang untuk jadi tempat kunjungan pasukan AS dalam latihan rutin Teritori Utara.
Ditugaskan hanya dengan angkatan udara AS dan Korea Selatan, Hawks diharapkan bekerja berdua dengan P-8, yang beroperasi di pangkalan Edinburgh, Australia Selatan, tapi sering diluncurkan ke tempat Australia lainnya.
Kedatangan mereka yang kini ditunda sampai 2024, akan meningkatkan kemampuan RAAF melakukan misi pengintaian yang diperluas di atas Samudra Hindia dan melintasi Laut Timor dan Arafura, memisahkan rantai pulau timur Indonesia dari Australia.
Pakar pertahanan hal ini menguntungkan Jakarta, yang mana sudah dibantu Australia dengan mata-mata karena Indonesia tidak punya kemampuan mengumpulkan informasi walaupun keuntungan memiliki Zona Ekonomi Eksklusif 6,1 juta kilometer persegi.
Komponen Cadangan
Langkah pemerintah Indonesia menyiapkan Komponen Cadangan (Komcad) sejak dini sudah tepat. Sebab Komcad dapat dimobilisasi oleh negara sewaktu-waktu untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI mengingat perang bisa terjadi kapan saja.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan komponen cadangan 2021 sebanyak 3.103 orang.
Penetapan terhadap 3.103 komponen cadangan tersebut digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Adapun 3.103 anggota komponen cadangan atau komcad yang telah ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang. Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara, kata Prabowo, dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran seleksi pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Menurut Prabowo pendaftaran Komponen Cadangan 2021 telah dibuka pada tanggal 17 - 31 Mei 2021.
Kemudian dilakukan seleksi pada 1 - 17 Juni 2021. Lalu latihan dasar kemiliteran pada 21 Juni sampai dengan 18 September 2021 dan penetapan pada 7 Oktober 2021.
Apa itu komponen cadangan?
Merujuk UU PSDN, yang dimaksud dengan komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Dalam upcara penetapan komponen cadangan, Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Ia menekankan, komponen cadangan tidak boleh melakukan kegiatan secara mandiri.
“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari. Setelah ditetapkan, anggota komponen cadangan kembali ke profesi masing-masing dan beraktivitas seperti biasa.
Masa aktif komponen cadangan hanya pada saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi. Namun, anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
Komponen cadangan dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Kemudian, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.
“Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” katanya.
Menurut Presiden, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia di atas segalanya.
TNI sebagai komponen utama selalu siaga, namun perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Ia mengatakan, pertahanan RI bersifat semesta atau melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara," jelas Jokowi.
Jokowi pun berterima kasih kepada anggota komponen cadangan yang telah mendaftar serta mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela.
Keuntungan yang didapat sebagai komponen cadangan
Dalam Peraturan Pemerintan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bahwa komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji berhak atas:
- Uang saku selama menjalani pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan
Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri.
Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diberikan kepada komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan mobilisasi.
Sementara penghargaan meliputi tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk komponen cadangan yang dimobilisasi, dan latau brevet komponen cadangan.
Selain itu, pemerintah juga menjamin warga negara, baik unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja, yang selama menjalani program ini tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusanya hubungan kerja.
Sedangkan, bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.
Sanksi militer
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komponen cadangan. Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas satu tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap komponen cadangan yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat komponen canagan tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika komponen cadangan masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Perkuat Pertahanan Indonesia, Menhan Prabowo Borong 42 Unit Jet Tempur Rafale dan 2 Kapal Selam
(*/tribun-medan.com/intisari)
Baca juga: DONALD TRUMP Sebut Vladimir Putin Cerdas dan Joe Biden Lemah, Kini Singgung Giliran China-Taiwan
Baca juga: TAIWAN Diminta Siap-siap, Bisa Terjadi Seperti Rusia-Ukraina, Ini Penjelasan China