Breaking News

Mafia Tanah

Tiga Mantan Kepala BPN Digilir Kejati Sumut Terkait Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut terus mendalami kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Langkat. Bahkan tiga mantan Kepala BPN digilir

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,STABAT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap tiga mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN).

Ada pun tiga mantan Kepala BPN itu diperiksa terkait kasus dugaan mafia tanah, menyangkut alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara.

Saat ini, tiga mantan Kepala BPN itu terus digilir Kejati Sumut

"Kemarin fokus terhadap menghitung luas area dan mencari berkas-berkas mendata seluruhnya terkait dengan kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (1/3/2022). 

Baca juga: WARGA Rambung Baru Mengadu Ke BPN Diduga Ada Mafia Tanah Serobot 75 Hektare Lahan

Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap, DH mantan Kepala BPN yang menjabat 2002-2004.

Kemudian SMT, mantan Kepala BPN tahun 2012 dan KS mantan Kepala BPN tahun 2015.

Mereka diperiksa secara bergilir sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.

Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan, guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah.

Kepala Kejati Sumut juga telah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga: TERKUAK Fakta Baru Kasus Mafia Tanah di Langkat, Suaka Margasatwa Diubah jadi Perkebuan Sawit 210 Ha

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Yos. 

Yos mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya, Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Karena di atas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

Baca juga: Bawa Foto Jokowi, Petani Sebut Edy Rahmayadi Bersekongkol dengan Mafia Tanah

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Yos.

Adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (mangrove).(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved