UPDATE Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Ternyata Jaksa tak Tahu Pelapor Kasus Korupsi

Penetapan tersangka Nurhayati, seorang wanita yang melaporkan kasus dugaan korupsi masih menjadi perbincangan.

Editor: Salomo Tarigan
tangkapan layar video
Nurhayati, Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUN-MEDAN.com- Penetapan tersangka Nurhayati, seorang wanita yang melaporkan kasus dugaan korupsi masih menjadi perbincangan.

Kini, internal Kejaksaan RI memeriksa Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon.

Diketahui, penetapan tersangka Nurhayati disebut berdasarkan permintaan pendalaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cirebon.

Hasilnya, Polri kemudian menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca juga: BERITA PERSIB HARI INI - Lawan Persija, Tantan Ingatkan Waspadai Riko Simanjuntak dan Marco Simic

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut tak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor kasus korupsi.

"Kita sudah check ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," ujar Febrie kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Di sisi lain, kata dia, pihaknya bakal segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Hal ini berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan Bareskrim Polri.

"Betul, karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKPP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi memasuki babak baru.

Kini, Jaksa di Kejaksaan Negeri Cirebon diperiksa karena kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal tersebut diketahui seusai dirinya bertemu langsung dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.

Hasilnya, kata Agus, pihaknya bersepakat bahwa penyidik Polres Cirebon tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penutut Umum di Kejari Cirebon.

Baca juga: FIFA Larang Kibarkan Bendera Rusia di Pertandingan Internasional, Swedia tak Mau Lawan Rusia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved