Bakar Mobil Warga
BAKAR MOBIL WARGA, Kompol Raja Hotman Ambarita Dituntut Cuma Dua Tahun Penjara
Kompol Raja Hotman Ambarita yang bakar mobil milik warga cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksaa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum perwira kepolisian, Kompol Raja Hotman Ambarita yang sebelumnya didakwa bakar mobil warga dengan cara melemparkan bom molotov cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.
Dalam sidang lanjutan kasus bakar mobil warga ini, Kompol Raja Hotman Ambarita dianggab bersalah melakukan tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Raja Hotman Ambarita dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Randi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: FAKTA BARU Kejahatan Seksual Oknum Perwira Polisi AKBP, Bertambah 3 Wanita Diduga Disetubuhi
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan hukuman Kompol Raja Hotman Ambarita, perbuatannya mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp30 juta.
"Hal meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai," ucap JPU.
Selanjutnya, hakim yang diketuai Donald Panggabean menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Randi Tambunan menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada Senin 27 Januari 2020 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan alias Dedi pulang dari sebuah hotel.
Baca juga: Dua Kali Nambah Beda Gaya, Janda Asal Medan Tewas saat Bercinta dengan Oknum Perwira Polisi
Lalu, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa menghentikan mobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang.
Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.
"Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite," kata Jaksa.
Baca juga: OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Kemudian, saksi Dedi lantas masuk ke halaman rumah milik Rudolf Manurung dengan melompati tembok pagar samping kiri rumah dan melancarkan aksinya sehingga bagian depan mobil terbakar.
Setelah kedua ban mobil terbakar, tiba-tiba dilihat oleh saksi Alamsyah alias Alam dan saksi Muhammad Irsad yang ketika itu sedang melintas di depan rumah Rudolf sehingga mereka berteriak ada kebarakan.
Kedua saksi lalu menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung.
Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Kompol IZ Ditembak karena Sabu, Kapolda Riau Marah dan Sebut Pengkhianat Bangsa
Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil terdakwa Hotman, namun kehabisan bahan bakar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-Kompol-Raja-Hotman-Ambarita-dituntut.jpg)