Berita Medan

LAKUKAN Penganiayaan di Masjid Raudhatul Islam, Warga Pulo Brayan Divonis 20 Bulan Penjara

Didakwa buat keributan hingga berujung penganiayaan di Masjid Raudhatul Islam, Mangasa Panjaitan penjaga sekolah kini divonis 1 tahun 6 bulan

TRIBUN MEDAN / GITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumanty Fitriana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/3/2022). 

"Kemudian saksi korban dikerumuni oleh terdakwa dan laki-laki lainnya, kemudian M. Sanif (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) memegang badan saksi korban dari belakang dengan kedua tangannya, sedangkan Asmui Parinduri mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya," beber JPU.

Kemudian, kata JPU Yazid Parinduri (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) langsung meninju bagian wajah saksi korban, sedangkan Alwi menarik baju saksi korban dan 2 orang laki-laki lainnya yang tidak diketahui identitasnya menarik baju saksi korban dan mengarahkan badan saksi korban hingga maju mundur.

Setelah itu saksi Legiman beserta jamaah lainnya melerai, sehingga kemudian terdakwa bersama laki-laki lainnya masuk ke dalam mesjid Raudhatul Islam, sedangkan terdakwa berada di teras mesjid.

"Selanjutnya Yazid Parinduri berlari ke ruang operator dan mematikan lampu ruangan dalam mesjid kemudian mengambil server CCTV, setelah itu saksi korban dan terdakwa beserta teman-teman terdakwa membubarkan diri dan pergi meninggalkan mesjid Raudhatul Islam tersebut," kata JPU

Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka lebam pada wajah, luka lecet pada tangan sebelah kiri dan luka memar pada dada sebelah kiri sehingga melaporkan perbuatan terdakwa.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved