Berita Medan

LAKUKAN Penganiayaan di Masjid Raudhatul Islam, Warga Pulo Brayan Divonis 20 Bulan Penjara

Didakwa buat keributan hingga berujung penganiayaan di Masjid Raudhatul Islam, Mangasa Panjaitan penjaga sekolah kini divonis 1 tahun 6 bulan

TRIBUN MEDAN / GITA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumanty Fitriana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa buat keributan hingga berujung penganiayaan di Masjid Raudhatul Islam, Mangasa Panjaitan penjaga sekolah kini divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/3/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan itu terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap orang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap hakim.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumanty Fitriana dengan pidana 2 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan perkara ini bermula pada Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB ketika saksi korban Muhammad Ramadona, sedang berada di Stabat.

Lalu, saksi korban dihubungi oleh M. Syawal Syah dan memberitahukan bahwa Asmui Parinduri (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) telah membongkar kotak infak yang berada di Mesjid Raudhatul Islam.

"Kemudian saksi korban berangkat menuju Mesjid Raudhatul Islam dan sesampainya di Mesjid Raudhatul Islam, saksi korban mendatangi Asmui Parinduri di dalam masjid tersebut dan memiting bagian lehernya,"kata JPU.

Kemudian datang saksi Legiman dan jemaah yang lainnya melerai sehingga saksi korban keluar di teras Mesjid Raudhatul Islam.

Selanjutnya pada saat azan maghrib sekira pukul 18.30 WIB saksi korban masuk ke dalam masjid karena hendak melaksanakan salat maghrib.

"Setelah selesai salat, saksi korban keluar ke teras mesjid kemudian Asmui Parinduri dan sekira 10 orang laki-laki lainnya yang berada di luar mesjid tersebut mendatangi saksi korban dan mengatakan 'katanya ada kerusuhan' lalu saksi korban menjawab 'ga ada dah selesai masalah', selanjutnya saksi korban dan Asmui Parinduri serta laki-laki lainnya membubarkan diri," kata JPU

Kemudian, lanjut JPU sekira pukul 20.00 WIB saksi korban melihat Asmui Parinduri serta laki-laki lainnya, berada di halaman Mesjid Raudhatul Islam sedangkan saksi korban berada di dalam mesjid tersebut.

Lalu, saat saksi korban keluar dan mendatangi Asmui Parinduri serta laki-laki lainya.

Sesampainya di halaman masjid terdakwa Mangasa Panjaitan berteriak mengatakan 'Ga ada Plt BKM itu yang sah, itu adalah ketua Asmui Parinduri' sambil naik keteras mesjid menarik tangan kanan saksi korban secara paksa dan mengayunkannya secara berulang-ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved