News Video
Doni Salmanan Bukan Terjerat Binomo, Ini Aplikasi Yang Jerat Sultan Bandung, Hukuman Bisa 20 Tahun
Polisi telah menaikkan status perkara yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Doni Salmanan Bukan Terjerat Binomo, Ini Aplikasi Yang Jerat Sultan Sang Bandung, Hukuman Bisa 20 Tahun
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi telah menaikkan status perkara yang menjerat Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Namun, polisi mengklarifikasi bahwa Doni tersandung dugaan kasus penipuan aplikasi trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menegaskan, bahwa Doni Salmanan menggunakan aplikasi trading bernama Quotex.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar bahwa terlapor disebut terjerat kasus Binomo, seperti Indra Kenz.
Dikutip dari Tribunnews.com, Doni Salmanan diduga sebagai afiliator Quotex yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.
Gatot menyatakan, terlapor disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Adapun saat ini kasus Doni Salmanan telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) siang.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.
Selain itu polisi juga sudah memeriksa sebanyak 10 saksi, termasuk pelapor dan saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.
(Tribun-Video.com)