Kasus Penipuan
PRIA Sok Tentara yang Tipu Puluhan Korban Jadi Sekuriti, Ternyata Sudah Beraksi hampir Setahun
Ternyata, praktik penipuan dengan modus menjanjikan korban bekerja sebagai sekuriti yang dilakukan Ervan Zulfianto, telah berlangsung hampir 1 tahun
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Ternyata, praktik penipuan dengan modus menjanjikan para korban bekerja sebagai sekuriti yang dilakukan oleh Ervan Zulfianto, telah berlangsung hampir setahun.
Hal ini diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan darTernyata, praktik penipuan dengan modus menjanjikan para korban bekerja sebagai sekuriti yang dilakukan oleh Ervan Zulfianto, telah berlangsung hampir setahun.Ternyata, praktik penipuan dengan modus menjanjikan para korban bekerja sebagai sekuriti yang dilakukan oleh Ervan Zulfianto, telah berlangsung hampir setahun.i salah satu korbannya bernama Muhammad Aditya dirinya telah mendaftarkan diri sebagai sekuriti melalui pelaku, pada Agustus 2021 silam.
"Salah satu korbannya mengaku, saat menyerah uang sebanyak Rp 2,5 juta kepada pelaku, untuk dipekerjakan sebagai sekuriti di sebuah mall," kata Firdaus kepada tribun-medan, Senin (7/3/2022).
Firdaus menjelaskan, pelaku berjanji ke korban untuk mempekerjakannya satu bulan sejak penyerahan uang tersebut.
"Setelah tiba waktu nya, korban tidak dipekerjakan juga oleh pelaku," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan lantaran dirasa oleh korban dijanjikan terus oleh pelaku. Korban meminta uangnya agar dikembali.
"Korban minta uangnya kembali, tapi pelaku tidak mau mengembalikannya dengan berbagai macam alasan," tuturnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini juga menambahkan, berdasarkan hasil interogasi.
Pelaku mengaku bahwa, korbannya berjumlah puluhan orang.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku korban nya lebih kurang sekira 40 orang," ucapnya.
Ia juga membeberkan, bahkan modus pelaku yakni meminta uang kepada korban dengan iming - iming akan memberikan pekerjaan sebagai sekuriti.
"Motif pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," pungkas Firdaus.
(cr11/tribun-medan.com)