Gugatan Warga

Bobby Nasution Digugat Warga Rp 100 Miliar Karena Persoalan di RSUD Pirngadi Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat oleh warga karena persoalan di RSUD Pirngadi Medan

Tayang:
Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat konferensi pers usai penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kasus viralnya video pasien meninggal diduga akibat tabung oksigen kosong, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat warga Rp 100 miliar karena persoalan di RSUD Pirngadi Medan.

Adapun persoalan tersebut menyangkut kasus tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, adapun yang menggugat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan dan RSUD Pirngadi tak lain keluarga dari korban tabung oksigen kosong tersebut.

Menurut Themis Simaremare, penasihat hukum keluarga korban, gugatan ini sebenarnya bukan semata-mata soal uang.

Namun, pihak keluarga ingin RSUD Pirngadi Medan meminta maaf secara terbuka.

 

 

Selama ini, RSUD Pirngadi Medan terkesan tidak peduli dengan kasus yang telah merenggut nyawa keluarga korban.

"Inti dari gugatan ini adalah memberikan pelajaran kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut, dan mohon kepada pak Wali Kota untuk memperhatikan kinerja dari Rumah Sakit Pirgadi. Menurut kami sebagai lawyer, seiring berjalan sidang, ini rumah sakit sistem atau manajemennya tidak baik," kata Themis usai sidang di PN Medan, Senin (7/3/2022).

Menurut Themis, gugatan yang terdaftar dengan nomor register 695/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut telah berlangsung sebanyak 17 kali di PN Medan.

Adapun hakim yang mengadili perkara ini yakni hakim Bambang Joko Winarno.

Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan.

Namun karena setelah ditunggu tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit maupun Pemko Medan melakukan pertemuan dengan keluarga kliennya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved