Sidang Korupsi
EMPAT Komisioner KPUD Sergai Diperiksa dalam Sidang Dugaan Korupsi Sebesar Rp 1,2 miliar
Empat komisioner KPUD Sergai diperiksa secara bergilir dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 1,2 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat komisioner KPUD Sergai diperiksa secara bergilir dalam sidang
dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 1,2 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah dan Pejabat PPK Chairul Mitha Nasution di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3/2022).
Adapun keempat komisioner tersebut yakni Bayu Afianto, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan misriani.
Dalam kesaksiannya Bayu mengungkapkan pada tahapan pilkada sergai, KPUD Sergai menghabiskan dana perjalanan dinas kurang lebih Rp 1 miliar.
"Untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sekitar Rp 1 miliar pak," katanya usai dicecar Tim JPU.
Ia pribadi mengaku mengikuti perjalanan dinas kurang lebih 26 kali, dan menerima anggaran Rp 20 juta lebih.
"Kami berangkat menggunakan uang pribadi atau kadang dikasi panjar, lalu setelah selesai dokumen pertanggungjwaban seperti tiket pesawat, baru bendahara pengeluaran ke pak Rahmansyah (terdakwa) melakukan pembayaran," ujarnya.
Namun, kata saksi saat kasus ini mulai bergulir di kejaksaan, pihaknya terpaksa mengembalikan uang tersebut dengan alasan berkas yang tidak lengkap.
"Ada mengembalikan uang, sekitar Rp 10 juta, karena pada saat pemeriksaan kami memperoleh informasi bahwa dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, padahal semua sudah kami lengkapi. Karena bendahara tidak akan mau membayar kalau tidak lengkap," ucapnya.
Bayu mengaku hanya bisa pasrah dan mengembalikan uang SPPD semampunya.
"Saat diperiksa katanya tidak lengkap, yasudah kami beretika, baik mengembalikan. Karena kami berhak menerima," pungkasnya.
Seusai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa terdakwa Dharma Eka Subakti, bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah, membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar," ujar JPU dari Kejari Sergai.
Kemudian, lanjut JPU terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar.
Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.