Sidang Korupsi

EMPAT Komisioner KPUD Sergai Diperiksa dalam Sidang Dugaan Korupsi Sebesar Rp 1,2 miliar

Empat komisioner KPUD Sergai diperiksa secara bergilir dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 1,2 miliar.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 1,2 miliar, dengan terdakwa mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti, bendahara pengeluaran pembantu Rahmansyah dan Pejabat PPK Chairul Mitha Nasution terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3/2022). 

Dikatakan Jaksa, bahwa tenyata para Terdakwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa juga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu melakukan pemecahan paket pekerjaan barang/jasa yang seharusnya tidak boleh dipecah, sehingga tidak terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan.

"Menunjuk pelaksana pengadaan pekerjaan barang/jasa tidak sesuai mekanisme. Tidak melibatkan Saksi Dahliana Saragih selaku pejabat Pengadaan Barang dan jasa serta tidak melibatkan saksi Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisari selaku pejabat penerima hasil pekerjaan," urai Jaksa.

Sehingga, akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan adanya keuntungan yang tidak sah yang diterima oleh rekanan pengadaan barang/jasa sebesar Rp 199.790.719.

Selain itu, terdapat kesalahan lainnya yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp 1,2 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved