Berita Persidangan

RESPONS Para Terdakwa Perampokan Toko Emas yang Dituntut 11 Tahun Penjara

JPU menilai, ketiga terdakwa yang dituntut 11 tahun penjara telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus tampak kaget kebingungan usai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2022).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menuntut terdakwa Prayogi, Farel, dan Paul dengan pidana penjara selama 11 tahun sementara terdakwa lainnya yakni Dian Rahmat dituntut lebih ringan yakni 8 tahun penjara.

JPU menilai, ketiga terdakwa yang dituntut 11 tahun penjara telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," kata JPU.

Sementara terdakwa Dian dituntut lebih ringan karena dinilai terbukti berslaah sebagai orang yang membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.

Usai mendengar tuntutan JPU, salah satu terdakwa tampak kaget, sementara terdakwa lainnya terlihat kebingungan karena hanya satu terdakwa saja yang menggunakan headset.

"Kasi tau ke Dian Rahmat kalau dia dituntut 8 tahun sementara kalian bertiga dituntut 11 tahun," ujar JPU.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

"Tunda minggu depan pledoi ya," pungkas Hakim.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.

"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.


Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik

belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.


Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.


"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved