Berita Persidangan

RESPONS Para Terdakwa Perampokan Toko Emas yang Dituntut 11 Tahun Penjara

JPU menilai, ketiga terdakwa yang dituntut 11 tahun penjara telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Empat terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022). 


"Katanya melihat polisi sehingga para terdakwa melarikan diri ke persawahan," beber JPU.


Keesokan harinya, lanjut JPU para terdakwa kembali bertemu di Gg Garuda Menteng VII, kemudian para terdakwa pergi ke perbaungan tempat keluarga terdakwa Prayogi dan beberapa hari kemudian para terdakwa pulang ke Medan


"Selanjutnya para terdakwa berpisah dan terdakwa Farel pulang ke rumah dan berangkat ke banda aceh hingga akhirnya tertangkap," ucap JPU.


Lalu, berdasarkan pengembangan setelah tertangkapnya Paul, Rudi Setiawan, Togu di Jalan Angkasa, Ujung Batu Rokan Hulu, Pekan Baru kepolisian juga berhasil menangkap Prayogi. Sementara itu, terdakwa Farel Ghifari diserahkan oleh keluarganya ke Polrestabes Medan.


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved