Kasus Quotex Doni Salmanan
Setelah Suami Jadi Tersangka, Giliran Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa terkait Dana Quotex
Bareskrim Polri bakal segera memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini tengah menjerat suaminya menjadi tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri bakal segera memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini tengah menjerat suaminya menjadi tersangka.
Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana yang turut dinikmati dari hasil kejahatan.
Baca juga: Ternyata Aturan Baru tak Perlu Tes PCR/Antigen Perjalanan Domestik Tidak Berlaku dalam Kondisi Ini
Baca juga: CERITA Artis Nafa Urbach saat Bisa Lihat Hantu Sejak Kecil, Bantu Orang Kerasukan

Rencana pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan Istri Doni Salmanan.
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Ramadhan menuturkan Dinan Nurfajrina bakal diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang suaminya dari hasil dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Baca juga: TERBONGKAR Tipuan Crazy Rich Doni Salmanan, Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bar

eskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Ternyata Aturan Baru tak Perlu Tes PCR/Antigen Perjalanan Domestik Tidak Berlaku dalam Kondisi Ini
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: CERITA Artis Nafa Urbach saat Bisa Lihat Hantu Sejak Kecil, Bantu Orang Kerasukan
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Akhirnya Crazy Rich Medan Serahkan Mobil Mewah Tesla 1,5 Miliar ke Bareskrim terkait Kasus Penipuan
Baca juga: Senasib dengan Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan Kasus Penipuan Quotex
Baca juga: Simone Inzaghi Akui Kehebatan Liverpool Setara Manchester City dan Bayern Munich
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)