Breaking News

Kasus Quotex Doni Salmanan

GAWAT Ultimatum Polri pada Artis, Siapa pun Terima Dana dari Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Kabarnya banyak artis dan pihak lain pernah menerima dana dari Crazy RIch Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Komjen Agus Andrianto 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabarnya banyak artis dan pihak lain pernah menerima dana dari Crazy RIch Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kedua pria yang dijuluki Crazy Rich tersebut kini jadi tersangka dan ditahan terkait tengah terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Kolase foto Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kolase foto Indra Kenz dan Doni Salmanan (Instagram)

Siapa saja yang pernah menerima dugaan uang kejahatan tersebut akan berurusan dengan polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Agus meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Jika tidak, maka mereka berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana kedua tersangka.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Artis Terima Saweran 1 Miliar

Kasus dugaan penipuan binary option Quotex saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Bahkan baru-baru ini Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca juga: TERJAWAB 5 Kelompok Tentara Bayaran Ada Swasta, Suriah yang Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Baca juga: KASIHAN Baru Dinikahi 3 Bulan Lalu, Nasib Istri Doni Salmanan Ditinggal Suami Masuk Penjara

Atas perkara ini membuat nama-nama artis lainnya pun ikut terseret.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

Salah satunya adalah Reza Oktovian atau Reza Arap.

Nama Reza Arap kian santer terdengar di tengah kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan.

Sebab sebelumnya, Reza Arap sempat menerima uang saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp1 Miliar saat dirinya sedang melakukan siaran langsung bermain game online.

Perkara hukum ini pun menarik perhatian bagi para praktisi hukum, Minola Sebayang.

Minola ikut buka suara terkait fenomena ini.

"Kita tengok dulu, kalau misalnya seseorang itu memberikan sebagian kekayaannya kepada orang lain itu kan enggak ada pelanggaran hukumnya kan," kata Minola Sebayang kepada awak media, Rabu (9/2/2022).

"Nah tapi ketika orang itu cara mendapatkan uang atau kekayaan itu dengan cara yang salah lalu uang itu diberikan kepada orang lain, dan orang lain menikmati, akhirnya kan menjadi sesuatu yang heboh karena si pemberi diindikasi melakukan penipuan," sambungnya.

Minola menambahkan jika Reza Arap belum bisa dikatakan sepenuhnya bersalah atas uang saweran yang diduga hasil penipuan itu.

Baca juga: TERJAWAB 5 Kelompok Tentara Bayaran Ada Swasta, Suriah yang Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Sebab, personel Weird Genius itu bisa saja tidak mengetahui asal usul uang saweran tersebut.

"Kalau ada orang yang memberikan uang Rp1 Miliar dizaman sekarang ini kita kan harusnya bertanya. Uangnya dari mana, sumbernya melawan hukum atau tidak," tutur Minola.

"Tapi orang yang menerima itu kan nggak bisa disalahkan karena dia mungkin tidak tahu asal usulnya uang itu," katanya lagi.

Namun berbeda halnya jika Reza Arap telah menerima dan menikmatinya hingga ikut mempromosikan aplikasi tersebut untuk kepentingan pribadi dirinya.

"Nanti tergantung pendalamannya, kalau dia menerima uang itu dia juga ikut mempromosikan bisnis itu ke orang lain, ke temannya, dan temannya ikut ke dalam bisnis tersebut, lalu temannya jadi korban. Tentu kita akan terbawa-bawa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membuka peluang untuk meminta kembali uang saweran Rp1 miliar yang diterima oleh Youtuber Reza Arap yang berasal dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Baca juga: Real Madrid Comeback Taklukkan PSG 3-1, Karim Benzema Hancurkan Impian Lionel Messi dkk

Diketahui, Reza Arap memang pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp1 Miliar saat dirinya melakukan live streaming. Saweran tersebut sempat viral hingga membuat Doni Salmanan dijuluki Crazy Rich.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang saweran itu nantinya harus dikembalikan jika terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat oleh Doni Salmanan.

"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami apakah uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap dari hasil kejahatan penipuan Quotex.

"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'saya tidak tahu, saya diberi. Tapi karena saya tahu begini saya akan kembalikan'. Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu," ungkap dia.

Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dari Doni Salmanan untuk melapor ke Bareskrim Polri.

"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.

Baca juga: BERLANGSUNG Hari Ini Sidang Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Igman Ibrahim)

Ultimatum Polri pada Artis, Siapa pun Terima Dana dari Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved