Pencemaran Lingkungan
Galian C Ilegal Cemari Sungai Pandampingan yang Jadi Sumber Mata Air Warga, Pemkab Toba Tutup Mata
Sungai Pandampingan yang menjadi sumber mata air warga Desa Siantar Tongatonga I. Sayangnya Pemkab Toba menutup mata
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA - Sungai Pandampangingan menjadi sumber air milik masyarakat Desa Siantar Tongatonga I, Sitorang Jae, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba tercemar akibat galian C ilegal.
Sudah beberapa bulan terakhir, kondisi Sungai Pandampingan kotor dan berlumpur.
Menurut Johan Silitonga (42), saat menggeruduk Pemkab Toba, galian C ilegal itu sudah ada di dekat desanya sejak Oktober 2021.
Namun, sejak galian C ilegal itu beroperasi, tidak ada tindakan dari Pemkab Toba.
Baca juga: Diduga Ditanyai Soal Galian C, Kades Sei Sijenggi Perbaungan Mengamuk ke Seorang Oknum Wartawan
Bahkan keberadaan galian C ilegal ini terus beroperasi, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang terjadi.
"Mereka juga mengambil kayu yang ada di kawasan tersebut. Kawasan tersebut berada di Desa Sigordang, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba," kata Johan, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, pada akhir tahun 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Toba sudah berjanji akan mengganti kerugian warga, karena pipa yang mengaliri sawah rusah.
Baca juga: Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan Tim Gabungan OPD Sumut Gerebek Galian C Ilegal di Langkat
Kenyataannya, hal itu tak terbukti dan tak terealisasi.
Bahkan kondisi sungai makin keruh akibat galian C ilegal tersebut.
"Makanya kami datang ke kantor bupati ini agar lahan sumber baru segera ditutup. Efek galian C ilegal ini membuat kami kesulitan mendapatkan air bersih. Kami juga tidak bisa mencuci," pungkasnya.(cr3/tribun-medan.com)