TEMUAN BARU Bupati Langkat Dapat Untung Rp 177 Miliar Lebih, Perbudakan Modern Manusia Dikerangkeng

Inilah temuan baru, LPSK mengungkap adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Terbit Rencana kepada para anak kereng

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Temuan Baru Kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (2/3/2022) 

*Fakta baru perbudakan moderen kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

TRIBUN-MEDAN.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan kegiatan koordinasi, investigasi dan penelahaan sejak 27 Januari – 5 Maret 2022 atas keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Dalam temuannya itu, LPSK mengungkap adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana kepada para anak kereng --sebutan korban yang berada di dalam kerangkeng--.

Baca juga: TERBONGKAR Tipu Muslihat Indra Kenz Ternyata Jabat Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading

Bahkan kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dari hasil perbudakan itu Terbit Rencana Peranginangin disinyalir telah mendapatkan keuntungan besar hingga lebih dari Rp177 Miliar.

Baca juga: BABAK BARU Kasus Binomo Youtuber Erwin Laisuman Diperiksa Polisi, Nasib Affiliator Sempat Mangkir

"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa di gaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan, pihaknya menduga keras adanya praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat ini.

Sebab kata Edwin, berdasarkan informasi yang didapati pihaknya saat melakukan investigasi itu, dominan yang dimasukkan ke dalam kerangkeng, merupakan mereka yang pecandu narkoba.

"Telah terjadi praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika," beber Edwin.

Bahkan ada konsekuensi yang dialami korban setelah masuk kerangkeng ini. Di mana mereka yang sudah masuk, kata Edwin akan sangat sulit untuk pulang kembali ke rumah.

Terlebih, Terbit Rencana Peranginangin telah membentuk tim pemburu yang bertugas untuk mencari dan menjemput paksa para korban yang kabur.

"Tim pemburu terdiri dari anak buah TRP dan anak buah Dewa (anak TRP) serta oknum aparat. Dalam praktiknya, tim pemburu juga mengancam keluarga dari korban yang kabur untuk menggantikan posisi dalam kerangkeng," ucap Edwin.

Tindakan Kejam yang Didapati LPSK

Dalam temuannya atas keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia.

Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.

"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved