Galian C Ilegal
Begini Hancurnya Sungai Pandiampang Setelah Terdampak Galian C Ilegal
Warga Desa Siantar Tongatonga I, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba memperlihatkan hancurnya sungai akibat galian C ilegal
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA - Warga Desa Siantar Tongatonga I, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba memperlihatkan kondisi Sungai Pandiampang yang hancur dan rusak akibat aktivitas galian C ilegal.
Akibat galian C ilegal yang tak pernah ditindak aparat penegak hukum, terlebih Pemkan Toba, air Sungai Pandiampang menjadi keruh dan berlumpur.
Sayangnya, masalah ini diabaikan oleh pihak terkait.
Tak pelak, warga desa kehilangan sumber air bersih akibat ulah manusia serakah yang merusak lingkungan.
Baca juga: AIR Kotor dan Berlumpur, Galian C Ilegal Cemari Sungai yang Jadi Sumber Mata Air Warga
"Jadi air itu sudah kami gunakan sebagai sumber air minum dan kebutuhan rumah sejak tahun 200," ujar Johan Silitonga, warga sekitar, Sabtu (12/3/2022).
Ia menjelaskan, bahwa selama ini air dari Sungai Pandiampang dialirkan ke bak besar untuk dipergunakan warga desa.
"Dari pembicaraan sebelumnya, bahwa pengusaha akan mengganti semua kerugian atau dampak yang ditimbulkan galian C itu," sambungnya.
Dengan melihat dampak yang diakibatkan galian C ilegal yang berada di atas sungai tersebut, ia berharap galian C tersebut ditutup.
"Kita berharap tambang itu harus ditutup," sambungnya.
"Kita sudah pernah bersama Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup, tapi tak ada hasil apa-apa hingga saat ini," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)