News Video

Detik-detik Kericuhan PT KAI dengan Warga Berbaju PDI Perjuangan di Medan, Masalah Penertiban Rumah

Kericuhan terjadi di jalan HM Yamin usia pihak PT Kereta Api Indonesia mencoba menyita sebuah rumah disana.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com - MEDAN, Kericuhan terjadi di jalan HM Yamin usia pihak PT Kereta Api Indonesia mencoba menyita sebuah rumah disana.

Dari potongan video terlihat warga yang menggunakan atribut partai PDI Perjuangan cekcok dengan pihak PT KAI saat berupaya menyita sebuah rumah.

Warga yang menolak relokasi tersebut melawan dan melempari petugas disana. Mereka juga merusak pagar seng. Usai berdebat panjang dengan warga PT KAI berhasil menyegel rumah dan menutupnya dengan pagar seng.

Manager Humas PT KAI Driver I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan sempat ada ketegangan saat pihaknya melakukan penertiban sebuah rumah. 

"Sempat ada sedikit ketegangan tadi, tapi kami dalam setiap melakukan penertiban selalu mengedepankan dialog dan dilakukan secara humanis," ujar Mahendro kepada Tribun. 

Dia juga mengatakan jika penertiban yang mereka lakukan adalah rumah milik perusahaan PT KAI yang ditempati pihak lain sejak beberapa tahun. 

"Jadi bahasanya bukan penggusuran, tapi penertiban. Yang kami tertibkan adalah rumah perusahaan kami yang ditempati oleh pihak lain tanpa hak ataupun perikatan perjanjian. Tadi yang ditertibkan 1 rumah, dengan luas asetnya 1.513m2, dan luas bangunan 228m2," ujar dia. 

Dirinya juga menampik PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang kepada warga yang diterbitkan. Kata Hendro pihaknya sudah menempu proses sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Dalam penertiban tesebut, kami sudah melakukan dan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku seperti pemberian surat peringatan dan lainya. Untuk surat peringatannya sendiri sesuai prosedur kami kirim 3 kali," ujarnya. 

PT KAI juga menampik jika objek rumah yang mereka sita telah dimenangkan oleh masyarakat disana. Kata dia PT KAI melakukan penertiban sesuai peraturan yang sudah seharusnya. 

"Kalo yang dimaksud putusan 323, itu tidak ada hubungannya dengan objek yang tadi ditertibkan, jadi tidak berpengaruh. Semua sudah kami tempuh sesuai prosedur dan aturan termasuk pemberitahuan dan koordinasi ke aparat kewilayahan juga sudah kami lakukan," katanya. 

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan pengusuran yang dilakukan PT KAI harusnya tidak melanggar aturan yang berlaku dengan melakukan hal hal yang arogan. 

"Harusnya PT KAI tidak melakukan hal hal yang arogan seperti waktu jaman Belanda dahulu. Dengan melakukan eksekusi yang tidak resmi, itu kan melanggar hukum juga. Makanya kita minta kepada masyarakat untuk mengadu ke DPRD biar kita panggil," ujar Paul. 

Paul mengatakan jika berdasarkan pengakuan masyarakat, hingga sejauh ini gugatan atas sengketa lahan disana. Dan hal itu dimenangkan oleh masyarakat. 

"Kalau dari keterangan masyarakat itu sudah ada gugatannya dan seharusnya dimenangkan oleh masyarakat. Jadi kalau sampai PT KA melakukan eksekusi tanpa aturan hukum yang seharusnya berarti PT KAI ini sudah penjajahan, menzalimi masyarakat Medan. Karena kalau mau melakukan itu semua harus jelas, apakah ada putusan pengadilan," ujarnya 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved