Nasib 12 Golongan Tenaga Honorer Bakal Tak Jelas, Akan Diberhentikan Lalu jadi Outsourcing
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing
TRIBUN-MEDAN.com - Siap-siap 12 jenis hononer akan segera dibinasakan, awalnya diberhentikan kemudian dijadikan outsourcing.
Tersiar kabar jika honorer ke depan bakal dihilangkan dari Indonesia.
Para honorer ini nantinya akan dijadikan outsourcing.
Baca juga: Seleb TikTok Cilik Ini Ketiban Rezeki Nomplok, Dapat Hadiah Rumah dari Baim Wong dan Paula
Kebijakan ini seiring rencana pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Dulu Tak Terendus, Foto Pernikahan Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo & Mayangsari Terkuak
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Pantau Vaksinasi Via Zoom, Kapolres Labuhan Batu Support Personel Polsek Jajaran Capai Target 70 %
Baca juga: Momen Walikota di Ukraina Diculik Pasukan Rusia karena Menolak Bekerjasama, Kepalanya Dibungkus!
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.
Satu lagi operator komputer.