Berita Tanjungbalai

AIPDA Jhon Daniel Tambunan, Polisi Tanjungbalai Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram dari Karlina

Oknum polisi Tanjungbalai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

TRIBUN MEDAN / ALIF
Situasi sidang Aipda Jhon Daniel Tambunan menjadi kurir sabu dua kilogram digelar di ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Senin(14/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Oknum polisi Tanjungbalai terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Jhon Daniel Tambunan, seorang polisi berpangkat AIPDA menjadi kurir sabu seberat dua kilogram.

Jhon Daniel Tambunan yang ditangkap Polda Sumut ini, kini menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin(14/3/2022).

Dalam keterangan, Jhon Daniel Tambunan ditangkap saat polisi melakukan penyamaran dengan membeli sabu dua kilogram.

"Kami melakukan under cover, membeli sabu dengan harga Rp 330 juta perkilogramnya dan disetujui membeli dua kilogram. Sehingga harga Rp 660 juta," kata Pangaribuan di persidangan.

Baca juga: BUKAN Doni Salmanan, Apalagi Indra Kenz, Inilah 10 Crazy Rich Sebenarnya di Indonesia, Diakui Dunia

Baca juga: Ririe Fairus Dekati Ariel Noah si Lady Killer, BCL dan Tyna Dwi Jayanti Apa Kabar?

Lanjutnya, saat itu mereka melakukan perjanjian bertemu di Hotel Suranta Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Kemudian, berjanjian di kamar 104 untuk bertransaksi pada pukul 01.00 wib. Kami duluan sampai di sana, kemudian kami melihat Jhon Daniel Tambunan masuk dan langsung mengamankan terdakwa," katanya.

Saat di introgasi, Jhon Daniel mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang terdakwa lain bernama M Arisyah alias Uban.

"Kami lakukan pengembangan, mengamankan Uban dan juga mengamankan Faisal.

Saat di geledah, Faisal mengaku barang tersebut diperolehnya dari Karlina yang merupakan bandar atau pemilik barang," katanya.

Katanya, dari keterangan para terdakwa, dari hasil penjualan mendapatkan upah Rp 5 juta perkilogramnya.

Dikutip tribun-medan.com dari website PN Tanjungbalai, Sipp.pn-tanjungbalai.go.id.

Kasus ini bermula saat petugas Ditnarkoba Polda Sumut melakukan under cover buy untuk membeli narkotika.

Dimana petugas kepolisian menghubungi Robet yang diduga sebagai bandar narkoba, kemudian Robet menyuruh petugas untuk menghubungi Jhon Daniel.

Selanjutnya, saat dihubungi, disepakati memesan sabu seberat dua kilogram dengan harga Rp 330 perkilogramnya.

Saat itu, di sepakati untuk bertemu di Hotel Suaranya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pada Jumat(24/2/2021), petugas masuk dan mengamankan terdakwa dari kamar 104 dan mengamankan satu buah plastik hitam yang berisikan dua buah paket narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, dilakukan pengamanan dan mengamankan terdakwa Karlinawati alias Karlina sebagai sumber barang yang dipegang oleh Jhon Daniel Tambunan.

Dari keterangan Karlina, ia menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepda M Arisyah alias Uban sebelum memberikan ke Jhon Daniel Tambunan dengan upah Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, AIPDA Jhon Daniel Tambunan dan dua rekannya di dakwah dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: KONTROVERSI Indra Kenz, Pernah Lontarkan tak akan Bangun Rumah Ibadah

Baca juga: SUMUT Peringkat Tertinggi Penyalahgunaan Narkoba, Pemprov Diminta Fasilitasi Lembaga Rehabilitasi

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved