Korban Binomo
KORBAN Binomo di Medan Bikin Laporan ke Polda Sumut Siang Ini
Korban penipuan berkedok aplikasi Binomo di Indonesia perlahan - lahan angkat bicara dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban penipuan berkedok aplikasi Binomo di Indonesia perlahan - lahan angkat bicara dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Tentu hal tersebut tak mengejutkan. Sebab, kerugian yang dialami para korban capai ratusan juta sampai milyaran.
Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.
Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo.
Ada pun setidaknya ada enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri.
Ujung laporan tersebut kini dua Affiliator Binomo, yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman diseret jadi tersangka.
Keduanya tersandung kasus dugaan judi online berkedok Binomo.
Dua orang yang dilabeli kaya raya ini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Di samping itu, rupanya korban Binomo dari Kota Medan mulai angkat bicara.
Tim kuasa hukum, Bayu Subronto menjelaskan ada dua korban Binomo akan melapor ke Polda Sumut.
"Ya nanti sekitar pukul 14.00 WIB ada dua korban yang mau melapor ke Polda Sumut. Keduanya mau melaporkan kasus penipuan berkedok Binomo," katanya kepada Tribun Medan, Senin (14/3/2022).
Kedua korbannya berinisial M dan A. Ada pun kerugian keduanya mencapai 1 milyaran.
Terkait sosok yang mau dilaporkan ialah diduga murid dari Fakar Suhartami Pratama.
Diketahui, Fakar merupakan guru yang mengajarkan Indra Kenz untuk masuk bermain Binomo.
"Selain Binomo mereka juga rugi Quetext," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)