News Video

Rugi Rp 1 Milyar, Korban Penipuan Binomo Laporkan Diduga Rekan Indra Kenz dan Fakar Ke Polda Sumut

Hari ini kami mendampingi korban afiliasi Binomo dan Quotext. Ada dua korban yang membuat laporan," kata kuasa hukum Dongan Nauli Siagian kepada awak

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua korban penipuan berkedok Binomo telah siap membuat laporan di SPKT Polda Sumut.

"Hari ini kami mendampingi korban afiliasi Binomo dan Quotext. Ada dua korban yang membuat laporan," kata kuasa hukum Dongan Nauli Siagian kepada awak media, Senin (14/3/2022).

"Kemungkinan beberapa hari kemudian akan ada lagi yang menyusul. Karena saat ini yang tergabung dalam grup korban affiliator ini capai 400 orang di Sumut," sambungnya.

Dia menjelaskan kerugian dari kedua korban hampir Rp 1 miliyar. Pihak yang dilaporkan berinisial Z, SM, MI, dan J.

"Salah satu korban mulai Agustus 2021 mulai main sementara lainnya September 2021," ujarnya.

Dia pun membenarkan bahwa para terlapor diduga rekan dari Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama.

Pihaknya tidak langsung melapor Indra dan Fakar karena para terlapor pakai affiliator yang langsung tersambung.

"Sehingga kita tidak bisa melaporkan langsung," tutupnya.

Keempat terlapor dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28.

Diketahui korban berinisial RM dan VA. RM adalah warga Kisaran dan VA warga Kota Medan.

Diketahui, korban penipuan berkedok aplikasi Binomo di Indonesia perlahan - lahan angkat bicara dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Tentu hal tersebut tak mengejutkan. Sebab, kerugian yang dialami para korban capai ratusan juta sampai milyaran.

Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.

Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo. Ada pun setidaknya ada enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri.

Ujung laporan tersebut kini dua Affiliator Binomo, yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman diseret jadi tersangka.

Keduanya tersandung kasus dugaan judi online berkedok Binomo. Dua orang yang dilabeli kaya raya ini terancam hukuman pidan maksimal 20 tahun penjara.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved