Penipuan Binomo
Polda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Penipuan Binomo yang Libatkan Teman Indra Kenz dan Fakar Suhartami
Kabid Humas Polda Sumut menyebutkan saat ini dua laporan kasus penipuan Binomo sudah diterima dan akan diproses
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus penipuan Binomo yang disinyalir melibatkan teman dan sinikat dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, serta Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.
"Iya benar ada dua orang pelapor datang VA dan RM, dimana pelapor melaporkan terkait dengan peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016," kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/3/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan kedua korban dan akan didalami oleh penyidik ke depannya.
Ada pun diberitakan dua korban penipuan berkedok Binomo telah siap membuat laporan di SPKT Polda Sumut.
Baca juga: Begini Cara Licik Fakar Suhartami Pratama Agar Penipuannya tak Terbongkar, Ancam Denda Rp 500 Juta
"Hari ini kami mendampingi korban afiliasi Binomo dan Quotext. Ada dua korban yang membuat laporan," kata kuasa hukum Dongan Nauli Siagian kepada awak media, Senin (14/3/2022).
"Kemungkinan beberapa hari kemudian akan ada lagi yang menyusul. Karena saat ini yang tergabung dalam grup korban affiliator ini capai 400 orang di Sumut," sambungnya.
Dia menjelaskan kerugian dari kedua korban hampir Rp 1 miliar. Pihak yang dilaporkan berinisial Z, SM, MI, dan J.
"Salah satu korban mulai Agustus 2021 mulai main sementara lainnya September 2021," ujarnya.
Dia pun membenarkan bahwa para terlapor diduga rekan dari Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama.
Baca juga: Ini Wajah Fakar Suhartami Pratama, Sosok Guru Trading Bagi Indra Kenz
Pihaknya tidak langsung melapor Indra dan Fakar karena para terlapor pakai affiliator yang langsung tersambung.
"Sehingga kita tidak bisa melaporkan langsung," tutupnya. Diketahui korban berinisial RM dan VA. RM adalah warga Kisaran dan VA warga Kota Medan.
Diketahui, korban penipuan berkedok aplikasi Binomo di Indonesia perlahan - lahan angkat bicara dan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Tentu hal tersebut tak mengejutkan. Sebab, kerugian yang dialami para korban capai ratusan juta sampai milyaran.
Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.
Baca juga: RUGI RP 80 JUTA, Korban Fakar Suhartami Pratama Mulai Angkat Bicara ke Publik
Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo. Ada pun setidaknya ada enam korban Binomo yang melapor ke Bareskrim Polri.
Ujung laporan tersebut kini dua Affiliator Binomo, yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman diseret jadi tersangka.
Keduanya tersandung kasus dugaan judi online berkedok Binomo. Dua orang yang dilabeli kaya raya ini terancam hukuman pidan maksimal 20 tahun penjara.(cr8/tribun-medan.com)