Termasuk Ukraina, Inilah Deretan Negara Boleh Sewa Rahim (Surogasi), Metode Hamil Titip Sperma
Serangan Rusia ke Ukraina tak hanya berakibat kepada manusia dewasa saja, tetapi juga anak-ank hingga bayi tak berdosa.
TRIBUN-MEDAN.com - Serangan Rusia ke Ukraina tak hanya berakibat kepada manusia dewasa saja, tetapi juga anak-ank hingga bayi tak berdosa.
Sebanyak 19 bayi hasil surogasi terjebak di dalam ruang bawah tanah di Ibu Kota Ukraina, Kyiv akibat serangan pasukan Rusia.
Bukan hanya bayi baru lahir yang terjebak bersama surrogate mother atau ibu penggantinya, tetapi ada juga bayi surogasi yang masih berada dalam kandungan dan mendekati waktu kelahiran.
Surogasi adalah metode hamil dengan cara menitipkan hasil penyatuan sperma dan sel telur milik pasangan ke dalam rahim perempuan lain.
Perempuan yang menyewakan rahimnya disebut dengan surrogate mother atau ibu pengganti.
Dilansir dari USA Today, anak yang dikandung oleh ibu pengganti secara biologis bukan merupakan anak dari ibu pengganti tersebut.
Sebab, embrio yang ditanam dalam rahimnya adalah hasil pembuahan bayi tabung antara suami dan istri sah yang adalah orang lain.
Di Indonesia sendiri, sewa-menyewa rahim atau surogasi merupakan hal yang dilarang.
Namun, praktik ini dilegalkan oleh beberapa negara asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Prosedur dan aturan yang diterapkan juga sangat ketat untuk melindungi hak dari ibu pengganti maupun pemakai jasa.
Lantas, negara mana saja yang melegalkan surogasi?
Ukraina
Negara yang sedang berkonflik dengan Rusia ini terkenal akan praktek surogasinya. Uniknya, sebagian besar klien yang menggunakan jasa ibu pengganti di Ukraina berasal dari negara lain.
Dikutip dari Growing Families, undang-undang di Ukraina secara khusus mengatur jika bayi yang dikandung oleh ibu pengganti adalah milik orang tua penyewa.
Oleh karenanya, ibu pengganti dianggap tidak memiliki hak atas bayi yang dikandung.
Selain itu, Ukraina secara khusus juga menentukan siapa saja yang bisa menjadi ibu pengganti, klinik yang bisa melakukan prosedur surogasi, dan tata cara pendaftaran bagi orang tua penyewa.