Kasus Pencabulan
Aduh, Oknum Guru di Toba Cabuli Siswi SMP, Dipeluk-peluk Lalu Dibeginikan di Ruang Guru Olahraga
Oknum guru SMP terpaksa mendekam di penjara lantaran dilaporkan mencabuli siswinya sendiri di dalam ruang olahraga
TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA- HMS, oknum guru di Toba ini cuma bisa meratapi nasib.
Pasalnya, ia harus mendekam di penjara setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri.
Menurut laporan, aksi cabul yang dilakukan pelaku berlangsung di ruangannya.
Kebetulan, HMS yang masih berusia 32 tahun ini merupakan guru olahraga.
Setelah kasusnya bergulir di kepolisian, HMS kini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tobasa.
Baca juga: Polres Nias Selatan Tangkap Ama Sander dan Ama Lona Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Dalam waktu dekat, HMS akan diadili di pengadilan negeri setempat.
"Untuk saat ini yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Balige," kata Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, Selasa (15/3/2022).
Dalam kasus ini, HMS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan oleh tenaga pendidik," lanjut Gilbeth.
Terkait kasus yang menjerat HMS, beredar kabar bahwa korbannya lebih dari satu orang.
Disinggung mengenai hal itu, Gilbeth cuma mengatakan bahwa di dalam berkas perkara, korbannya cuma satu orang.
"Di berkas perkaranya korbannya hanya satu," katanya.
Baca juga: Sosok Valeria Messalina Dijuluki Ratu Cabul Dunia, Banyak Pria Dibunuh yang Tak Mau Tidur Dengannya
Sementara itu, pelaku HMS yang sempat diwawancarai di Polres Toba beberapa waktu lalu sempat tidak mengakui perbuatannya.
Dia hanya mengatakan bahwa benar dirinya ada memeluk dan mencium korban.
Namun, pelukan itu dilakukan tidak sampai tiga detik.