BERIKUT Nama-nama Calon Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang

Pemerintah Kabupaten Deliserdang sudah menyelesaikan seleksi penjaringan bakal calon kepala desa yang akan memgikuti Pilkades serentak

HO
Bakal Calon Kepala Desa (Cakades) di Deliserdang mengikuti seleksi yang digelar Pemkab Deliserdang beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Pemerintah Kabupaten Deliserdang sudah menyelesaikan seleksi penjaringan bakal calon kepala desa yang akan memgikuti Pilkades serentak pada April 2022. 

Dari 324 bakal calon (balon) kepala desa pada 44 desa se-Kabupaten Deliserdang yang ikut seleksi tertulis dan wawancara di Prime Plaza Hotel, sekira 220 dinyatakan lulus. 

Artinya, ada 104 bakal calon kepala desa tidak memenuhi syarat alias tidak lulus. Hasil test tersebut diumumkan berdasarkan surat No. 141/837, tanggal 14 Maret 2022, yang ditandatangani Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Citra Efendi Capah

Adapun, surat itu berisi tentang hasil seleksi tambahan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan pencalonan lebih dari lima orang pilkades serentak gelombang-1 tahun 2022 di Kabupaten Deliserdang pada 14 Maret 2022. 

Setelah proses seleksi selesai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Drs. Khairul Azman mengeluar surat tentang imbauan untuk seluruh camat se-Kabupateb Deliserdang. 

Adapun imbauan itu tentang penetapan keputusan panitia pemilihan tentang nama dan nomor urut calon kepala desa yang mengikuti pilkades serentak.

"Hari ini (Rabu 16/3/2022) sudah penetapan nomor urut calon kepala desa," ujar kadis PMD melalui rilis yang diterima Tribun-Medan.com.  

Selanjutnya, akan dilaksanakan penetapan keputusan panitia pemilihan tentang daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades serentak yang rencanakan diselenggarakan pada Kamis (17/3/2022).

Pelaksanaan rapat penetapan nama dan nomor urut calon kades serta DPT tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan, dan pembatasan jumlah peserta.

"Peserta rapat, antara lain calon kepala desa, panitia pemilihan terdiri dari tiga orang, ketua, wakil ketua, dan satu anggota. Satu orang perwakilan panitia pemilihan kecamatan, satu orang yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau satu orang dari tim Satgas Covid-19 Desa, dan satu orang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," katanya. 

Ia menambahkan, panitia pemilihan harus mengumumkan hasil penetapan nama dan nomor urut calon kepala desa yang berhak dipilih dalam Pilkades serentak. 

"Dan, penetapan DPT terhadap masyarakat harus melalui papan pengumuman dan/atau media massa.  Mengawasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dalam tahapan Pilkades serentak," ungkapnya. 

Berikut Nama-nama Kandidat yang Dinyatakan Lulus Sebagai Calon Kades di 44 Desa

1. Kecamatan Bangun Purba

Desa Tanjung Purba

1. Hendri Purba
2. Mujiati
3. Tebe Holo Purba
4. Juli Purba
5. Sukhairani

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved