Berita Karo
Desa Ketaren Kabanjahe Resmi Jadi Desa Restorative Justice oleh Kejagung RI
Desa Ketaren yang berada di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai Desa Restorative Justice
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Desa Ketaren di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditetapkan sebagai Desa Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Peresmian ini dibuka langsung melalui virtual oleh Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H, Rabu (16/3/2022).
Diketahui, untuk di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ada tiga desa yang dijadikan Desa Restorative Justice.
Pertama di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Serta, Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Polak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Baca juga: Coreng Nama Baik Kejagung RI, Oknum Jaksa Cabang Labuhan Deli yang Dituding Memeras Kini Diperiksa
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kejati Sumut, Desa Ketaren ditetapkan menjadi Desa Restorative Justice ini mengingat sudah beberapa kali dilakukan langkah penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses hukum.
Dijelaskannya, untuk di desa tersebut berdasarkan laporan yang ia terima sudah ada empat kasus yang dilakukan restorative justice.
"Kita sudah diresmikan sebagai rumah restorative justice, mengingat di desa ini sudah ada beberapa perkara yang dilakukan restorative justice dan sukses," Ujar Idianto.
Ketika ditanya perihal alasan desa ini dijadikan Rumah Restorative Justice, Idianto menjelaskan jika melihat potensi masyarakatnya yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 8000 jiwa.
Melihat kondisi tersebut, potensi untuk terjadinya kejahatan maupun perselisihan cukup tinggi.
Baca juga: Jual Nama Istana Negara dan KPK, Warga Siantar Tipu Masyarakat Modus Penerimaan ASN di Kejagung RI
Namun, meskipun demikian ternyata masyarakat Desa Ketaren sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang ada.
Karena melihat sejarah desa tersebut, merupakan wilayah yang dijadikan sebagai daerah pengungsian pada saat agresi militer.
"Namanya punya nasib yang sama, mereka sangat kompak dan sifat kekeluargaannya sangat kental. Sebenarnya banyak permasalahan yang ada, namun bisa mereka tangani sendiri tanpa ke penegak hukum," ucapnya.
Namun, seiring berkembangnya jaman dan perputaran waktu saat ini ada juga ditemui permasalahan yang tidak bisa ditanggulangi di desa.
Sehingga, perkara tersebut harus dibawa ke pihak penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Untuk itu, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice ini pihaknya berharap bisa mengurangi penanganan perkara yang bergulir ke ranah hukum.
Baca juga: Oknum ASN BPN yang Gebuki Istrinya Laporkan Jaksa Kejari Medan ke Jamwas Kejagung RI
Ia juga berharap, melalui program ini bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat.
"Harapannya Sumatera Utara damai, sehingga pembangunannya bisa meningkatkan dan juga kesejahteraan masyarakat ikut meningkat," katanya.
Lebih lanjut, untuk bisa ditetapkan menjadi Desa Restorative Justice adapun hal yang dinilai ialah masyarakat yang memang menghendaki adanya penyelesaian perkara tanpa proses hukum.
Dengan artian, kedua belah pihak yang bersinggungan mau untuk berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
Di tempat serupa, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengatakan sebagai pemerintahan pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan RI.
Terlebih, dirinya yang merupakan warga asli dan lahir di Desa Ketaren sangat menyambut baik ditetapkannya desa tersebut sebagai Rumah Restorative Justice. (cr4/tribun-medan.com)