Berita Medan

LBH Medan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Bebaskan Polisi yang Gelapkan Uang Barang Bukti

LBH Medan menyebut hakim PN Medan yang membebaskan polisi yang didakwa curi uang terduga gembong narkoba masuk angin

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Ismail Lubis, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan 

Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.

Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.

Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut.(cr17/Tribun Medan. Com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved