Berita Medan
LBH Medan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Bebaskan Polisi yang Gelapkan Uang Barang Bukti
LBH Medan menyebut hakim PN Medan yang membebaskan polisi yang didakwa curi uang terduga gembong narkoba masuk angin
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.
Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.
Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut.(cr17/Tribun Medan. Com)
Rekomendasi untuk Anda