Kasus Quotex Doni Salmanan

Pesan Istri pada Doni Salmanan yang Kini Ditahan di Rutan terkait Kasus Penipuan Quetex

Doni Salmanan mengaku kangen dengan sang istri Dinan Nurfajrina seusai ditahan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sehari Untung Miliaran

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan meraup untung hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun dari hasil dugaan tindak pidana kasus judi online Quotex.

Hal iniu terungkap saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani perkara ini melakukan pennyidikan lebih mendalam.

"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina datangi Bareskrim Polri, Senin (15/3/2022)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina datangi Bareskrim Polri, Senin (15/3/2022) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.

Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved