Penggelapan dan Narkoba
WOW FANTASTIS, Polisi yang Didakwa Gelapkan Uang barang Bukti dan Simpan Sabu Dibebaskan Hakim
Dituntut 10 tahun, hakim malah bebaskan oknum polisi yang didakwa gelapkan uang barang bukti dan simpan sabu
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Iptu Toto Hartono, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang barang bukti milik terduga gembong narkoba dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut hakim, Iptu Toto Hartono tidak bersalah melakukan penggelapan.
Padahal di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Toto Hartono bukan hanya menggelapkan uang barang bukti, tapi juga menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.
"Menyatakan Toto Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Jarihat Simarmata, Selasa (15/3/2022).
Dalam amar putusannya, hakim yang kerap membebaskan terdakwa korupsi ini meminta jaksa agar segera mengeluarkan Iptu Toto Hartono dari tahanan.
"Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata hakim.
Jika Toto Hartono divonis bebas, anak buahnya yang sama-sama bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan didakwa dengan kasus yang sama divonis lebih ringan.
Mereka yang divonis ringan adalah Dudi Efni, Marjuki Ritonga, dan Matredy Naibaho.
Dalam perkara ini, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga cuma divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari.
Sedangkan terdakwa Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 22 hari.
Hakim Jarihat Simarmata menganggap, ketiga oknum polisi tersebut hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Sementara atas kepemilikan narkotika sebagaimana dakwaan JPU, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Meski masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, faktanya hukuman oknum polisi tersebut jauh lebih ringan dari hukuman yang disebutkan pasal tersebut.
Bila merujuk Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, setidaknya para terdakwa bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.
Melihat begitu ringannya vonis hakim Jarihat Simarmata, tentu hukuman ini sangat berbanding jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina menjerat masing-masing terdakwa dengan pasal berlapis.
Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.
Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selain itu, terdakwa Toto juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 Gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pidana Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, untuk terdakwa Matredy Naibaho dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan ganja Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika. Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, JPU Rahmi dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yang divonis ringan sementara untuk terdakwa Toto, JPU langsung menyatakan banding.
"Jaksa sudah menuntut 10 tahun, namun hakim berpendapat lain ya masing-masing punya pendapat. Karena terdakwa Matready, Dudi, dan Marjuki terbukti melakukan pidana namun divonis 8 bulan 21 hari maka JPU akan melakukan upaya banding. Untuk perkara Toto kami akan mengajukan kasasi," pungkas Rahmi.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU menuturkan perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.(cr21/tribun-medan.com)