Polres Tanjungbalai

Dalam Tempo Sebulan, Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Curanmor

Dalam tempo sebulan, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan masyarakat

Istimewa
Riki Andrian (30) warga Gang Tebu Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai ditangkap tanpa perlawanan karena ketahuan mencuri sepeda motor 

Dalam Tempo Sebulan, Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Curanmor

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Dalam tempo sebulan, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan masyarakat.

Hal ini terbukti, Satreskrim Polres Tanjungbalai telah mengamankan Riki Andrian (30) warga Gang Tebu Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tanpa plat Nomor Polisi pada Selasa (15/3/2022).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Korban Sopia Manurung warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya pada 18 Februari 2022 tentang kehilangan sepeda motor miliknya.

Atas laporan tersebut kemudian Personil Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan terungkap pelakunya adalah Riki Andrian.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio menerangkan peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di pelataran parkir belakang Sekolah Alwasliyah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Atas kejadian tersebut, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, korban sempat mengalami kerugian sebesar Rp 11 Juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai per tanggal 18 Februari 2022.

"Pelaku curanmor yang kita amankan berdasarkan dari laporan warga, dan setelah kita lakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, akhirnya tim kita berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Eri Prasetio, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan introgasi terhadap tersangka, bahwa sepeda motor yang berhasil dicuri telah dijualkan ke Tanjung Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selanjutnya team langsung berangkat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah serta langsung membawa seorang penadah dan barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved