Mahasiswa Jual Narkoba

MAHASISWI yang Ditangkap karena Jual Narkoba di Wilayah USU Jalani Sidang Perdana

Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang  ditangkap karena memasok ganja kepada mahasiswa USU kini jalani sidang perdana.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang ditangkap karena memasok ganja kepada alumni USU kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinda Meutia mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Luwes Aceh, yang  ditangkap karena memasok ganja kepada mahasiswa USU kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan menghadirkan 2 saksi penangkap dari BNN.

Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku menangkap Dinda Meutia di sebuah kos-kosan di Jalan HM Joni, Medan Kota usai melakukan penangkapan terhadap Alumni USU Jon Hendri Sipayung.

Dikatakan saksi saat ditangkap Dinda mengaku kalau barang haram itu ia dapat dari kampung halamannya yang diantar melalui travel untuk didagangkan. Yang mana setiap penjualan perkilonya Dinda mengantongi untung Rp 500 ribu.

Saat dikonfrontir Majelis Hakim terkait keterangan saksi, Dinda yang mengikuti sidang secara daring tidak membantah.

"Gak ada yang salah keterangan saksi pak," ucapnya kepada Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi..

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021 lalu, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1.5 juta.

Lalu kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp 1,5 juta.

"Setelah Jon menerima ganja tersebut dari Dinda, selanjutnya ia membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk ia jual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-temannya dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual," urai JPU.

Kemudian, pada hari Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIBPetugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di Lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

"Kemudian, Jon berusaha melarikan diri, selanjutnya saksi BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap Jon dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri," ujar JPU.

Selanjutnya, kata JPU saksi-saksi dari BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.

"Selanjutnya saksi mengintrogasi Jon mengakui bahwa ganja tersebut Jon beli dari Dinda," kata JPU.

Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg. Cemara.

Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved