Polres Sibolga

Restorative Justice, Polres Sibolga Damaikan Persoalan Seorang Mahasiswa dengan Pelajar

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap melaksanakan Restorative Justice di ruang tunggu Reskrim Polres Sibolga terkait kasus penganiayaan.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Para warga yang terlibat perkahian berujung saling aniaya didamaikan di Polres Sibolga dengan menerapkan Restorative Justice, Rabu (16/3/2022). 

Restorative Justice, Polres Sibolga Damaikan Persoalan Seorang Mahasiswa dengan Pelajar

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap melaksanakan Restorative Justice di ruang tunggu Reskrim Polres Sibolga terkait kasus penganiayaan, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadansyah Sormin, mengatakan, kegiatan Restorative Justice ini dilakukan sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP/32/II/2022/Res Sibolga tanggal 15 Februari 2022.

"Ini tentang pelaporan kasus tindak pidana yang dilakukan seorang pelajar bernama MAMN (8) terhadap seorang mahasiswa bernama Fadilah Rahma Nainggolan," ujar AKP Sormin.

Persoalan keduaya bermula pada Selasa 15 Februari 2022 Pukul 16.30 WIB di MAMN memukulkan baru kepada Fadilah Rasa Nainggolan.

Pemukulan tersebut mengakibatkan alis kiri Fadilah Rahma Nainggolan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Kronologis.


Pada hari Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, saat itu pelapor sedang berada di depan rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan kota Sibolga.

Kemudian dia bertemu dengan Fadilah Rahma Nainggolan, lalu MAMN menanyakan kepada pelapor dengan mengatakan "mana surat tanah ayah ambo itu” dengan nada kasar.

Selanjutnya Fadila mengatakan “tanyaklah sama bapakmu”.

Lalu, terjadilah ekcok mulut, memudian datang Siti Aisyah Pohan yang merupakan ibu kandung Fadilah Rahma Nainggolan menghampiri MAMN dan terjadi cek cok mulut kembali.

Setelah itu Siti Aisyah Pohan langsung menempeleng bagian kepala korban
sekali.

Kemudian Siti menampar bagian wajah korban, selanjutnya Siti Aisyah Pohan mengambil sebuah batu dan memukul wajah korban berkali-kali.

Kemudian datang MAMN dan mengambil batu lalu memukulkan pelapor, namun pelapor dipeluk oleh anaknya yang bernama Aufa Afika Nainggolan sehingga anak pelapor mengalami pukulan menggunakan batu yang dilakukan oleh MAMN sehingga Aufa Afikah Nainggolan mengalami luka bengkak dibagian kepala.

Setelah itu pelapor dan terlapor dipisahkan oleh masyaratakat yang berada di tempat kejadian tersebut.

Akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami luka bengkak dibagian kepala kemudian luka jahitan dibagian bibir

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved