Breaking News

Penistaan Agama

FAKTA-FAKTA Persidangan Rian Syahputra, Pria yang Pijak dan Letakan Kelamin di Atas Alquran

Terungkap alasan terdakwa Rian Syahputra nekat pijak dan letakkan kelamin diatas Alquran.

TRIBUN MEDAN / GITA
Sempat viral dan buat geram warga, Rian Syahputra warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun yang lecehkan Alquran kini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan (Jumat (18/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap alasan terdakwa Rian Syahputra nekat pijak dan letakkan kelamin diatas Alquran.

Rian mengatakan perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan untuk meyakinkan kekasihnya Erma Suriani bahwa ia tidak berselingkuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi kepolisian Togu Frans Malau yang menangkap terdakwa, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (18/3/2022).

"Dikirimnya video itu ke ceweknya bernama Erma Suriani, untuk meyakinkan kalau dia enggak selingkuh, dia buat Alquran begitu untuk meyakinkan kalau dia bohong busuk kelaminnya, begitu menurut pengakuan terdakwa usai kita introgasi," ujar saksi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Usai mengirim video tersebut ke Erna kata saksi, video tersebut pun beredar luas di media sosial facebook hingga membuat keributan.

"Awal mulanya, Kanit memerintahkan kami supaya mencek video tersebut. Katanya tolong selidiki. Lalu kita coba cari tau dan dapat alamatnya di Marelan. Ternyata enggak di situ lagi. Kita dapat info dia lagi di Jalan Imam Bonjol. Lalu kita lakukan penangkapan dan dia langsung mengakui, bahwa video itu dibuat untuk meyakinkan Erna," ujar saksi.

Baca juga: Polsek Lima Puluh Datangi Distributor Cegah Penimbunan Minyak Goreng

Baca juga: INTIP Potret Kebahagiaan Ariel Noah Ketika Didampingi Janda-janda Muda nan Cantik Selama di Paris

Selanjutnya, kata saksi pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Erna.

Setelah diselidiki ternyata Erna masih menyimpan video tersebut.

"Erna ditangkap kerena di hpnya tersimpan video itu, dia upload ke facebook video itu, lalu heboh dan dishare kawan-kawan facebooknya juga sehingga jadi heboh," ucap saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibah juga memutar video viral tersebut di persidangan.

Majelis hakim pun mengkerutkan kening melihat video Rian mengijak Alquran.

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Saat itu Rian Syahputra mengirimkan video kepada Erma Suriani melalui pesan whatshaap dengan durasi 18 detik.

"Yang mana dalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menginjak Al-Quran dan kemudian berkata 'lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita," beber jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved