Penistaan Agama

FAKTA-FAKTA Persidangan Rian Syahputra, Pria yang Pijak dan Letakan Kelamin di Atas Alquran

Terungkap alasan terdakwa Rian Syahputra nekat pijak dan letakkan kelamin diatas Alquran.

TRIBUN MEDAN / GITA
Sempat viral dan buat geram warga, Rian Syahputra warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun yang lecehkan Alquran kini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan (Jumat (18/3/2022). 

Kemudian, kata JPU pada pertengahan tahun 2020, terdakwa kembali mengirimkan video ke nomor Erma Suriani berdurasi 31 detik di dalam video tersebut terdakwa hanya menggunakan celana pendek warna hitam.

Saat itu Rian memegang Al-Quran kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran dan kemudian berkata 'Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini , alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita'.

Lantas, kata JPU setelah menerima vidio tersebut, Erma malah menyimpan video tersebut di handphonenya.

Padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut, adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik.

"Karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama, namun terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut kepada orang lain dan tanpa diketahui oleh terdakwa, bahwa Erma mengirimkan kedua video tersebut kepada kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma," urai JPU.

Lanjut JPU adapun alasan Erma mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal, karena terdakwa selalu menggangu Erma.

Lalu pada 16 November 2021 Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan Erma, dengan alasan ingin curhat kepada keponakannya.

Sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.

Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian membawa terdakwa dan beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik," pungkas JPU.

Baca juga: Kampung Pancasila Desa Gurusinga Diresmikan Dandim 0205/TK

Baca juga: Geram Usai Kuasa Hukum Tiara Marleen Sebut Laporannya Mengada-ada, Haji Faisal Tegaskan Hal Ini

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved