Berita Medan
KEKECEWAAN 50 Pengacara yang Bela Coki Setelah Berdamai dengan Gubernur Edy: 'Kami Ditinggalkan'
Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer telinganya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mencabut laporan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer telinganya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mencabut laporan.
Coki secara diam-diam mencabut laporan itu di Polda Sumut. Padahal, awal melapor Coki ditemani puluhan pengacara dan masa.
Sedikitnya ada 50 pengacara yang sejak awal mendampingi pelatih cabor biliar Sumut ini.
Para pengacara ini pun kecewa dengan keputusan Coki mencabut laporan secara diam-diam atau menghentikan perkara.
Dari banyaknya pengacara, tak ada satupun yang dilibatkan dalam pencabutan perkara di Polda Sumut.
Padahal sejak awal mereka sudah mendampingi Coki hingga akhirnya melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Satu dari 50 kuasa hukumnya, Teguh Syuhada Lubis menyebut kaget mendengar Coki mencabut laporannya.
Baca juga: Yustisi Malam Hari Polres Tanah Karo Sasar Pusat Keramaian di Kabanjahe
Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI Soal Insiden Bruno Casimir, Biarkan Bola, Selamat dari Pengaturan Skor
Mereka merasa dikhianati oleh Coki.
"Gak ada sama sekali diajak, gak ada satupun nama pengacara yang ikut dalam kuasa mencabut laporannya. Yang jelas kami kena kecolongan, artinya ditinggal, kemarin mantap kali tiba-tiba ditinggal, cabut laporan kami ditinggal," Teguh Syuhada Lubis, Sabtu (19/3/2022).
Teguh mengaku baru mengetahui kalau kliennya itu mencabut laporannya ke Edy Rahmayadi beberapa hari setelahnya.
Saat itu mereka sudah mendapatkan informasi kalau Coki sudah mencabut laporan tanpa didampingi satupun kuasa hukumnya.
Ketika diundang dan hadir, Coki meminta maaf.
Namun, puluhan pengacara yang sejak awal mendampingi memiliki ragam respon.
Beberapa pengacara merasa kesal, kecewa, bahkan merasa kena tipu Coki.
Meski demikian, mereka mencoba berlapang dada karena melaporkan atau mencabut laporan hak kliennya.