Berita Medan

KEKECEWAAN 50 Pengacara yang Bela Coki Setelah Berdamai dengan Gubernur Edy: 'Kami Ditinggalkan'

Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer telinganya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mencabut laporan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Khairuddin Aritonang alias Coki (tengah) didampingi tim penasehat hukum saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Medan, Senin (3/1/2022). Coki melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas perlakuan tidak menyenangkan di depan umum. 

Kendati begitu, mereka menyayangkan sikap Coki mencabut laporan diam-diam.

"Macem-macem la responsya. Ada yang bisa mengerti dan ada yang kecewa dan sebagainya. Kalau aku secara pribadi gak ada tekanan atau sebagainya, gak ada."

Adapun alasan Coki, pelatih cabor biliar yang dijewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lantaran mau fokus beribadah.

Namun mereka belum dapat memastikan alasan apa Coki yang awalnya semangat bakal memperkarakan Edy Rahmayadi jadi melemah.

"Memang waktu kami tanya kenapa dicabut dia sampaikan, dia mau fokus ibadah," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menghentikan penyelidikan kasus pelatih cabor biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Surat penetapan penghentian penyelidikan itu bernomor S. Tap/05.b/III/2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penghentian lantaran Coki mencabut laporannya pada 3 Maret 2022 lalu.

"Pada tanggal 3 Maret 2022 pelapor Khairudin Aritonang alias Coki telah melakukan pencabutan laporan pengaduanya dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 Maret 2022," kata Hadi, Kamis (17/3/2022).

Selain mencabut laporan, Coki rupanya juga mencabut semua keterangannya yang diberikan kepada polisi.

"Pelapor pun mencabut semua keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penydik," ucapnya.

Sebelumnya, pelatih cabor biliar Khairudin Aritonang alias Coki melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Edy menjewer telinga Coki lantaran diduga tertidur di sebuah pertemuan insan olahraga.

Mantan Pangkostrad itu pun dilaporkan tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 315 Kuhpidana dengan nomor laporan polisi LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Umumkan Kabar Sedih serta Foto Memilukan Ini, Langsung Banjir Doa dari para Artis

Baca juga: HEBOH, Thariq Halilintar Diduga Lamar Fuji, Begini Respon Haji Faisal Soal Hubungan Keduanya

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved