Berita Seleb
14 Tahun Tertutupi, Aksi Bejat Ayah Kandung Rudapaksa 4 Anaknya Akhirnya Terungkap
Anaknya yang harusnya dilindungi, malah jadi korban tindakan berhubungan badan paksa. Pelaku
TRIBUN-MEDAN.com - Tak sedikit yang akhirnya terungkap, perbuatan beberapa manusia yang lebih dari hewan.
Anaknya yang harusnya dilindungi, malah jadi korban tindakan berhubungan badan paksa.
Pelaku bahkan ayahnya sendiri, hingga sang anak menderita trauma yang cukup berat.
Lagi-lagi aksi keji itu terungkap. Kali ini, pelaku adalah pria 45 tahun yang merupakan ayah kandung korban.
Baca juga: GILANYA Crazy Rich Ini, Uang Melimpah Dipakai Foya-foya Main Perempuan Termasuk Artis
Tak sedikit, pria itu mencabuli 4 anak kandungnya sendiri, 3 anak perempuan dirudapaksa, dan satu anak laki-laki dicabuli.
Aksi keji ayah itu sudah dilakukan selama 14 tahun lamanya, dari tahun 2004 hingga 2018.
Belasan tahun jejaknya tak tercium, ternyata pria ini sempat memiliki trik-trik licik agar bebas dari jeratan polisi.Pria itu diketahui merupakan warga Singapura.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Channel News Asia, Hakim Tan Siong Thye mengatakan, kasus ini adalah salah satu kasus kejahatan seksual terburuk dalam sejarah Singapura.
Baca juga: Kehidupan Baru Angelina Sondakh Beda Setelah 10 Tahun, Mudjie Massaid Ngaku Senang
Baca juga: ADIK Kandung Jokowi Dilamar Ketua MK Anwar Usman, Lamaran saat Keponakan Presiden Nikah di Solo
Menurut sang hakin, seharusnya rumah jadi tempat yang nyaman untuk ditinggali anak-anak.
Namun nyatanya rumah menjadi 'neraka' untuk keempat anak ini.
"Bagi anak-anak, rumah tempat tinggal seharusnya menjadi surga di mana ada kasih sayang orangtua, kehangatan, perlindungan, kedamaian, dan harmoni."
"Pelaku menghancurkan nilai-nilai perlindungan yang diperlukan korban dan menjadikan rumah menjadi neraka hidup," ujar hakim Tan,pada Jumat (18/3/2022).
Bahkan keempat anak tersebut mengalami trauma selama belasan tahun.
Baca juga: DONALD TRUMP: Joe Biden Gagal Stop Krisis Ukraina dan Takut Ancaman Nuklir Putin
Apalagi kini, keempat anak tersebut sudah berusia 19, 18, 15 dan 12 tahun.
"Pelaku menyebabkan kesengsaraan yang tak terbayangkan dan siksaan yang tak terhitung selama bertahun-tahun," lanjut Hakim Tan yang mengecam keras perbuatan pelaku.